Praktik Ilegal RT RW Net Bikin Bisnis Operator Tergerus

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 08 Okt 2024 15:14 WIB
Menyoal praktik ilegal RT RW Net. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Seiring meningkatnya kebutuhan layanan internet, praktik ilegal RT RW Net masih banyak ditemukan. Pengamat telekomunikasi dari ITB Ridwan Effendi mengungkapkan biang keroknya.

Sebagai informasi, RT RW Net adalah adalah jaringan internet yang disalahgunakan oleh oknum dengan menjual kembali paket internet kepada orang lain untuk meraup keuntungan. Keberadaan bisnis terselubung itu bikin pendapatan operator internet terganggu.

Ridwan mengatakan bahwa potensi penetrasi internet Indonesia masih terbilang tinggi, meskipun dari sisi pertumbuhannya dari 2023 ke 2024 tidak terlalu signifikan.

"Dari 2018 ke 2020 itu pertumbuhannya itu cukup tinggi tapi sekarang pertumbuhannya sudah mengecil hanya satu sekian persen saja. Tapi, ini belum 100% jadi masih ada sisa masyarakat Indonesia yang belum terkoneksi dengan internet," ujar Ridwan dalam diskusi Selular terkait "Darurat RT/RW NET, Tanggung Jawa Siapa?" di Jakarta, Selasa (8/11/2024).

Namun tak hanya kebutuhan internet yang semakin dicari masyarakat di era digital seperti saat ini, disampaikan Ridwan, masih rendahnya kemampuan masyarakat untuk membayar akses ke dunia maya tersebut menjadi persoalan berikutnya.

"Kesanggupannya itu antara Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu. Jadi, ada masyarakat kita yang sebagian masyarakat kita yang belum tahu prioritaskan berapa banyak untuk kebutuhan internet. Artinya, itu menjadi concern kita juga," ungkap mantan Komisioner BRTI ini.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan, ketidaktahuan masyarakat yang menjalankan RT RW Net, baik yang menjalankan usaha maupun yang membelinya, turut membuat praktik ini masih berjalan sampai saat ini.

"Kalau dikatakan masyarakat kita banyak yang enggak sadar terkait hak dan kewajiban. Jadi, hak-hak dia mendapatkan layanan sebaik-baiknya dari penyelenggara jasa itu belum sepenuhnya diperlukan, nerima saja. Kalau ada internet Alhamdulillah tapi enggak ada Astagfirullah," ucapnya.

Keterbatasan akses internet di berbagai wilayah, di mana tidak semua daerah disasar oleh penyedia jasa internet ini, juga membuat masyarakat melirik RT RW Net.

Ridwan menyebutkan pada dasarnya masyarakat diperbolehkan untuk menjual kembali paket internet tersebut, seperti membuat perusahaan penyedia jasa internet (internet service provider/ISP) dan meminta izin ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Kominfo mengungkapkan penanganan praktik ilegal RT RW Net dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Itu dipaparkan oleh Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Ditjen PPI, Kementerian Kominfo, Dany Suwardany.

Pada 2022, Kominfo menangani 118 pelaku usaha RT RW Net ilegal dengan rincian 89 pelaku terbukti pelanggaran dan telah ditertibkan dan 139 pelaku tidak terbukti. Di tahun berikutnya menurunnya juga total 195 pelaku usaha ditangani Kominfo dengan 77 pelaku terbukti melanggar dan 118 pelaku tidak terbukti.

"Di 2024 ada 111 pelaku usaha dengan 51 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan telah ditertibkan dan 60 pelaku tidak terbukti," kata Dany.



Simak Video "Video: Mayoritas Gen Z di Inggris Pilih Hidup Tanpa Internet"

(agt/agt)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork