Perubahan BHP Frekuensi Tunggu Lisensi Tunggal
- detikInet
Jakarta -
Pemerintah menyatakan tidak akan menurunkan tarif pungutan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi pada seluruh jasa telekomunikasi hingga diterapkannya lisensi akses tunggal (unified/single access licensing) di Indonesia.Hal itu diungkapkan Menkominfo Sofyan A. Djalil ketika ditemui detikINET di sela rapat Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (22/3/2007). "Kami sedang mempelajari mekanisme single access license, kebetulan ada tamu dari India yang datang. Nah, begitu kajian selesai, baru BHP frekuensi akan diatur. Sekarang ini, BHP belum akan kami turunkan," urai Sofyan.Ia mencontohkan, di India, seluruh operator dikenai tarif BHP frekuensi seragam untuk semua jenis layanan telekomunikasi. Artinya, tak ada lagi perbedaan tarif BHP frekuensi antara seluler maupun telepon nirkabel terbatas. Namun selain itu, kata Sofyan, pemerintah India juga menarik pungutan lain untuk menambah kas negara. "Pemerintah India mengambil 6% pendapatan kotor operator untuk pemasukan negara," ujarnya.Menteri menandaskan, dari hasil kajian studi pihaknya nanti akan dibuat aturan supaya negara tetap mendapat pemasukan dan industri bisa tetap tumbuh.
(rou/ash)