Soal Izin FWA
Postel akan Panggil XL dan Telkomsel
- detikInet
Jakarta -
Ditjen Postel akan segera memanggil PT Excelcomindo Pratama (XL) dan PT Telkomsel perihal permohonan izin penyelenggaraan layanan telepon tetap nirkabel (fixed wireless access/FWA) yang mereka ajukan."Kita akan panggil mereka (XL dan Telkomsel -red) untuk membicarakan kajian teknisnya," tutur Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar, ketika dihubungi detikINET, Selasa (20/3/2007).Sebelumnya, kedua operator seluler tersebut telah mengajukan permohonan kepada Ditjen Postel untuk menggelar layanan FWA dengan menggunakan teknologi GSM yang mereka usung selama ini.Meski mendukung keinginan mereka, Postel sendiri belum menyetujui permohonan tersebut karena merasa perlu untuk membahas beberapa hal, seperti penggunaan frekuensi, perhitungan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, serta perhitungan tentang pendapatan negara bukan pajak (PNBP).Basuki mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan alokasi frekuensi baru bila nantinya kedua operator tersebut mendapatkan izin penyelenggaran FWA. Artinya, mereka harus menggunakan slot frekuensi seluler yang mereka tempati saat ini."Selama masih menggunakan frekuensi sendiri, nggak masalah," tandasnya mengomentari kemungkinan pemberian izin tersebut.
(rou/wsh)