Soal Tarif Per Detik, XL Digoyang
- detikInet
Jakarta -
Kelompok pengguna telekomunikasi mendesak regulator agar segera mengawasi perubahan struktur tarif yang dikenakan operator, khususnya yang cenderung merugikan konsumennya.Desakan tersebut dikumandangkan Indonesia Telecommunication Users Group (IDTUG) dalam pesan singkatnya yang diterima detikINET, Senin (19/2/2007)."IDTUG mendesak kepada regulator untuk mempertanyakan kepada semua operator yang sudah dan akan melakukan perubahan struktur tarif. Karena, bukankah perubahan struktur tarif itu seharusnya mendapat persetujuan regulator, sesuai UU nomor 36?" seru Sekjen IDTUG, Muhammad Jumadi.Jumadi menyebutkan, saat ini IDTUG sedang menyoroti langkah operator seluler PT Excelcomindo Pratama Tbk. (XL) yang memberlakukan kebijakan satu tarif Rp 25 per detik pada layanan prabayar Bebas-nya untuk semua panggilan suara, baik untuk panggilan di dalam satu jaringan operator (on-net) maupun antar operator (off-net). Kebijakan satu tarif tersebut juga berlaku untuk panggilan ke telepon rumah PSTN."Artinya, kebijakan itu malah tidak menguntungkan buat pengguna. Jika tadinya pengguna bisa memilih waktu yang (lebih) murah untuk menelepon, baik on-net atau ke PSTN, kini malah jadi tidak bisa lagi," Jumadi menegaskan.Jadi, berapa semestinya tarif yang wajar untuk panggilan di dalam satu jaringan operator berhubung tiadanya beban tarif interkoneksi yang musti dikeluarkan? "Mungkin bila on-net bisa Rp 49 per menit atau Rp 1000 per jam, itu baru menguntungkan dan menurut IDTUG itu wajar," pungkasnya.
(rou/rou)