Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Frekuensi 5,8 GHz Dibebaskan jika Syarat Dipenuhi

Frekuensi 5,8 GHz Dibebaskan jika Syarat Dipenuhi


- detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan akan memerdekakan frekuensi 5,8 GigaHertz (GHz) asalkan syaratnya terpenuhi. "Regulator tanpa perlu diminta atau didesak agar 'memerdekakan frekuensi 5,8 GHz, asal penggunaan frekuensi 2,4 GHz tertib," ujar anggota BRTI Heru Sutadi, dalam pesan singkatnya yang diterima detikINET, Minggu (4/2/2007).Sikap BRTI tersebut merupakan tanggapan atas keinginan Asosiasi Indonesia Wireless Local Area Network Internet (IndoWLI) agar pemerintah membebaskan frekuensi 5,8 GHz.Menurut Heru, selama ini diketahui terjadinya kekacauan penggunaan frekuensi 2,4GHz. "Akibatnya komunitas sendiri pernah menyampaikan untuk mengembalikan frekuensi 2,4 GHz ke regulator agar diatur secara ketat. Itu sebuah langkah mundur," ungkap Heru.Sekjen IndoWLI Barata Wardhana mengatakan frekuensi 5,8 MHz akan digunakan sebagai frekuensi tulang punggung (backbone) untuk menghubungkan menara frekuensi 2,4 GHz yang ada di seluruh Indonesia. Dengan cara tersebut, menurut Barata, penggunaan pita frekuensi 2,4 MHz dapat dikendalikan. Setiap pengguna yang ingin menggunakan jaringan backbone harus mendaftar terlebih dulu untuk mengetahui jumlah pengguna frekuensi itu dalam suatu daerah.Jika ternyata jaringan yang dimiliki pendaftar sudah mampu menjangkau seluruh area yang harus dilayani, maka pendaftar itu tidak akan diizinkan menggunakan frekuensi 5,8 Mhz. (rou/nks)







Hide Ads