Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
BRTI Minta Telkom Tunda Tarif Berbasis Menit

BRTI Minta Telkom Tunda Tarif Berbasis Menit


- detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta PT Telkom Tbk. untuk menunda pengimplementasian pola pentarifan berbasis menit pada 1 Februari nanti."Tapi kami tidak dalam posisi menolak atau menerima. Namun ada baiknya kita mendengar dulu tanggapan masyarakat akan rencana tersebut," kata Anggota BRTI Heru Sutadi, di kantornya di Menara Ravindo, Jakarta, Kamis (25/1/2007).Saat ini, lanjutnya, BRTI telah meminta Telkom untuk menyerahkan data trafik percakapan selama ini dan perkiraannya yang akan datang. "Selama ini kami belum terima. Jadi kita tidak dapat memberikan rekomendasi apa-apa, meskipun dalam prinsipnya kita mendukung," tambah Heru.Disampaikan Heru, langkah tersebut dilakukan BRTI untuk mengetahui dampak perubahan sistem perhitungan tersebut bagi masyarakat, apakah menguntungkan atau malah merugikan. Selain itu, menurut Heru, dalam peraturan Menteri Kominfo No 09/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Awal dan Perubahan Jasa Teleponi Dasar Melalui Jaringan Tetap dalam pasal 16 disebutkan bahwa setiap perubahan harus dilakukan 60 hari sebelumnya. "Jadi jika mereka ingin melakukan pada 1 Feburari nanti, minimal logikanya April baru bisa dijalankan," tandasnya.Telkom sebelumnya mengumumkan rencananya mengubah perhitungan tarif percakapan telepon lokal yang selama ini dihitung berdasarkan pulsa, menjadi hitungan per menit. Saat ini satu pulsa dikenakan tarif Rp 250 dengan durasi percakapan yang berbeda-beda (1,5 menit, 2 menit, dan 3 menit) tergantung waktu pembicaraan dan lokasi pelanggan. Dengan perhitungan tarif berbasis menit, Telkom akan mengenakan tarif Rp 250 untuk percakapan lokal yang tidak melampaui dua menit. Sedangkan, bila percakapannya melebihi dua menit, maka tarif yang dikenakan untuk setiap menit berikutnya adalah Rp 125. Tarif ini berlaku sepanjang hari tanpa membedakan lokasi tempat tinggal pelanggan.Dalam kesempatan berbeda, Sekjen Indonesia Telecommunication User Group (ID.TUG) Muhammad Jumadi menyampaikan hal serupa. "Sebaiknya dilakukan pertimbangan kembali terhadap perubahan sistem perhitungan tarif tersebut. Jangan sampai perubahan tersebut membuat tarif lebih mahal. Minimal sama atau kalau bisa jadi lebih murah," ujarnya. (nks/nks)







Hide Ads