Spektrum BWA akan Dialokasikan untuk Pontap atau FWA
- detikInet
Jakarta -
Heru Sutadi, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan, ada kemungkinan regulator akan mengalokasikan spektrum frekuensi untuk broadband wireless access (BWA) untuk telepon tetap atau fixed wireless access (FWA). Alokasi tersebut akan dimanfaatkan jika operator telah memenuhi kapasitas kanal frekuensi yang ditetapkan sebagai jatahnya."Kemungkinan spektrum untuk BWA dapat dialokasikan untuk telepon tetap atau FWA. Jadi, operator sebaiknya fokus untuk optimalisasi kapasitas yang mereka miliki, seperti komitmen membangun jaringan di seluruh Indonesia," ujar Heru yang ditemui seusai Seminar tentang Dampak Sosial-Budaya Perkembangan Telekomunikasi di Gedung Indosat, Jakarta, Senin (18/12/2006).Heru menjelaskan, dalam satu kanal operator dapat menampung 1,5 juta sampai dua juta pelanggan. Karena itu, dalam penataan frekuensi 800 MHz ada operator yang hanya diberikan dua kanal karena pelanggannya hanya sedikit.Contoh lainnya, ujar Heru, adalah Mobile-8 Telecom. "Kondisi sekarang dengan 5 MHz sudah cukup. Lagipula, janji untuk pembangunan jaringan di luar Jawa belum jalan," ia menambahkan. Masih di tempat yang sama, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menambahkan, "Secara intuisi, kita tahu ada operator yang progress-nya sangat lambat. Nah, kalau operator itu bisa maju, kita akan beri reward satu kanal," ujarnya.Saat ini ada 20 MHz di spektrum 800 MHz. Setiap 10 MHz dibagi menjadi tujuh kanal, jadi total ada 14 kanal. Dari tujuh kanal pertama, tiga kanal diantaranya dialokasikan untuk PT Telkom dan tiga kanal untuk Bakrie Telecom, satu kanal sisanya akan diperebutkan oleh keduanya, sebagai reward.Di tujuh kanal lainnya, empat kanal dialokasikan untuk Mobile-8, StarOne dialokasikan dua kanal. Sementara satu sisanya masih di tangan regulator dan diperebutkan oleh keduanya, sebagai reward. Dalam keterangan tertulisnya, Postel mengatakan bahwa penggunaan satu kanal sisa di masing-masing blok akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil evaluasi Menkominfo, dalam kurun waktu selamat-lambatnya dua tahun. Penetapannya dilakukan dengan mempertimbangkan rencana roll-out, ekspansi/pembangunan jaringan, dan jumlah pelanggan di antara kedua penyelenggara telekomunikasi dimaksud. Heru menegaskan, regulasi seperti ini dibuat untuk mendorong industri telekomunikasi menuju kompetisi penuh, sehingga semua berlomba-lomba memberi layanan terbaik."Kalau mati karena regulasi, itu tidak bisa jadi justifikasi. Tapi kalau mati karena kompetisi, bisa-bisa saja. Karena operator kita banyak. Tujuan kita adalah kompetisi agar mereka berlomba-lomba memberikan layanan yang terbaik," tutur Heru. "Di duopoli dulu, itu gak jalan kompetisinya," tandasnya.
(nks/nks)