Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Postel Peringatkan 27 Perusahaan Pengguna 2,4 GHz

Postel Peringatkan 27 Perusahaan Pengguna 2,4 GHz


- detikInet

Jakarta - Perusahaan pengguna pita frekuensi 2400-2483.5 MHz diperingatkan untuk menghentikan pengoperasian microwave link sebelum tanggal 1 Januari 2007.Peringatan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi kepada 24 perusahaan dan 3 institusi. Mereka dinyatakan melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 2 Tahun 2005 tentang Penggunaan Pita Frekuensi 2400-2483.5 MHz, yang ditandatangani Menteri Perhubungan pada 6 Januari 2005.Gatot S Dewa Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (atas nama Dirjen Postel) telah mengirimkan surat kepada para pengguna pita frekuensi 2400-2483.5 MHz untuk microwave link. "Surat tersebut meminta para pengguna pita frekuensi untuk mematuhi ketentuan yang ada pada Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 2 Tahun 2005. Mereka diminta menghentikan operasi stasiun radio microwave link-nya yang digunakan pada pita frekuensi 2400-2483.5 MHz sebelum tanggal 1 Januari 2007," ujar Gatot.Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 2 Tahun 2005 menyebutkan bahwa penggunaan pita frekuensi 2400-2483.5 MHz untuk keperluan microwave link di wilayah ibukota provinsi, tetap dapat beroperasi paling lama dua tahun sejak diterbitkannya peraturan tersebut.Menurut Gatot, surat peringatan yang disampaikan pada 13 Oktober 2006 tersebut bukan hanya sekali dikirim, melainkan telah dikirim sejak pertengahan Maret dan April 2005.Gatot menyampaikan, pita frekuensi 2400-2483.5 MHz digunakan untuk keperluan akses data dan atau akses internet, baik untuk penggunaan di luar ruangan dan atau di dalam ruangan. Frekuensi ini dapat digunakan bersama pada waktu dan atau wilayah dan atau teknologi secara harmonis antar pengguna, tanpa mengakibatkan interferensi yang saling merugikan.Stasiun radio microwave link pada pita frekuensi 2400-2483.5 MHz yang masih beroperasi setelah tanggal 1 Januari 2007, akan dikategorikan sebagai stasiun radio ilegal, dan akan ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.Berikut adalah daftar nama perusahaan dan institusi yang diperingatkan Postel:1. PT. Indosat 2. PT. Pramindo Ikat Nusantara3. PT. Pertamina (Opset Prabumulih) 4. PT. Pertamina (UEP III)5. BP. Migas6. PT. Citra Sari Makmur7. PT. Jastrindo Dinamika8. PT. Komselindo9. PT. Timah Industri10. PT. Telkom 11. PT. Pertamina (Sumbagsel)12. PT. Pertamina (Kantor Pusat)13. PT Pertamina (Arun)14. PT. Pertamina PT Badan LNG Co15. PT. Angkasa Pura I16. PT Indah Kiat Pulp & Paper Corp.17. PT. Telekomindomas Nusantara18. PT. Sinar Mas Tunggal19. PT. Elektrindo Nusantara20. PT. Pertamina (ARBNI)21. Universitas Surabaya22. PT. Telematika Java Duta 23. PT. Pertamina (Karang Ampel)24. PT. Widya Caraka Putra Pertiwi25. PT. Bukaka Sing Tel / KSO Divre VII26. PT. Indofood Sukses Makmur27. Departemen Luar Negeri (Deplu) RI (nks/nks)







Hide Ads