Kominfo Uji Publik Kajian Implementasi Aturan e-SIM di Indonesia
Hide Ads

Kominfo Uji Publik Kajian Implementasi Aturan e-SIM di Indonesia

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 02 Jun 2023 08:26 WIB
Ilustrasi Smartphone
Kominfo uji publik kajian implementasi e-SIM di Indonesia. Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan uji publik kajian implementasi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) di Indonesia.

Hal itu seiring dengan mulai hadirnya smartphone yang mengadopsi teknologi tersebut dan operator seluler menyediakan produk e-SIM untuk para pelanggannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rangka implementasi teknologi e-SIM di Indonesia, Direktorat Telekomunikasi Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo sedang melakukan kajian implementasi e-SIM," ujar Kominfo dalam siaran persnya, seperti dilansir Jumat (2/6/2023).

ADVERTISEMENT

Kajian implementasi e-SIM di Indonesia ini memiliki tiga tujuan, yaitu Memperoleh gambaran mengenai teknologi e-SIM dan implementasinya, analisis kebijakan atau regulasi e-SIM yang dibutuhkan untuk mendukung pembentukan ekosistem e-SIM di Indonesia, dan Memperoleh gambaran dampak kebijakan atau regulasi dalam mendukung implementasi serta perkembangan industri dan ekosistem e-SIM di Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan.

Adapun, sistem sistematika draf kajian implementasi e-SIM meliputi, Bab 1. Pendahuluan, Bab 2. Teknologi e-SIM, Bab 3. Outlook Implementasi e-SIM, Bab 4. Tinjauan Implikasi Implementasi e-SIM, Bab 5. Data Empiris, Bab 6. Pengaturan Implementasi e-SIM, Bab 7. Risiko Pengaturan Implementasi e-SIM, Bab 8. Kesimpulan dan Rekomendasi

Draft Uji Publik kajian implementasi e-SIM dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan implementasi e-SIM untuk menyempurnakan materi kajian, sehingga dihasilkan kajian yang komprehensif dan akurat untuk mendukung ekosistem e-SIM di Indonesia.

Dengan uji publik kajian implementasi e-SIM di Indonesia ini, Kominfo mengatakan bagi publik yang ingin memberikan tanggapan akan aturan tersebut dapat disampaikan melalui email subditpenomoran@kominfo.go.id sampai dengan tanggal 16 Juni 2023.




(agt/fay)