Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Regulator:
Flexi Combo Diindikasikan Melanggar!
Regulator:

Flexi Combo Diindikasikan Melanggar!


- detikInet

Jakarta - Hasil sementara penyelidikan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terhadap Flexi Combo, terdapat indikasi bahwa layanan tersebut melanggar aturan. Namun regulator masih menyelidiki lebih lanjut apakah pelanggaran tersebut bersifat sistematik atau per kasus.Hal itu disampaikan Ketua BRTI Basuki Yusuf Iskandar, usai memberi sambutan dalam Diskusi Publik Terbatas Kebijakan Portabilitas FWA dan Seluler, yang berlangsung di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (25/8/2006).Menurut Basuki, dari penyelidikan yang dilakukan sampai saat ini, ada indikasi bahwa Flexi Combo melanggar ketentuan Fixed Wireless Access (FWA), karena memungkinkan roaming saat dipakai di luar area jangkauan. "Ada ditemukan kasus bahwa nomor Flexi tertentu masih bisa dipakai di luar areanya," kata Basuki. Namun begitu, indikasi pelanggaran tersebut bukanlah keputusan final akan layanan Flexi Combo. Regulator masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk memastikan pelanggaran tersebut. "Tapi kita masih selidiki lagi, apakah itu pelanggaran per kasus atau sistematik," imbuhnya.Jika pelanggarannya per kasus, Basuki mengatakan bahwa hal itu bisa diperbaiki. Sementara jika kesalahannya sistematik, berarti layanan tersebut tidak dibenarkan. "Kalau terbukti melanggar, akan ada sanksi berupa denda," ujar Basuki tanpa menyebutkan besaran dendanya. Sementara itu, di forum yang sama Direktur Konsumer PT Telkom, Guntur Siregar, mengatakan bahwa layanan Flexi Combo bukanlah seluler dan tidak memiliki kemampuan roaming. "Flexi Combo tidak bisa roaming. Kalau roaming, satu nomor yang sama bisa dipakai di mana saja. Tapi untuk bisa dipakai di daerah lain, pelanggan Combo harus melakukan pendaftaran via SMS untuk mendapatkan nomor temporer di daerah tujuan," papar Guntur.Lebih lanjut, Basuki menekankan bahwa regulator tidak ingin memberangus inovasi teknologi seperti pada Flexi Combo. "Jangan pernah mematikan inovasi. Tapi inovasi harus kembali pada koridor yang berlaku. Inovasi dalam produk is a must," ungkapnya. "Selama inovasi baik bagi masyarakat dan patuh pada regulasi, itu bisa. Tapi jika melanggar, maka harus diperbaiki."Menurut Basuki, terlalu sempit jika menilik legalitas layanan Flexi Combo berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2004, tentang layanan FWA. Aturan tersebut menegaskan bahwa layanan FWA hanya boleh beroperasi pada satu kode area tertentu. Oleh karena itu, regulator menurut Basuki, tengah menyiapkan adanya unified access licensing (lisensi akses terpadu), yang menuju pada kesetaraan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi antara FWA dan seluler. (nks) (ketepi/)






Hide Ads