Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Jika Bangkrut, Indovision akan Tuntut US$1 Miliar

Jika Bangkrut, Indovision akan Tuntut US$1 Miliar


- detikInet

Jakarta - PT Matahari Lintas Cakrawala (Indovision) menyatakan akan menuntut ganti rugi sebesar US$ 1 miliar jika pihaknya mengalami kebangkrutan karena persaingan usaha tidak sehat di industri bisnis TV berbayar."Kita akan tuntut ganti rugi sebesar US$ 1 miliar. Ini dengan skenario Indovision bangkrut. Kita sudah menghitung secara general, nilai perusahaan dan satelit yang kita miliki total US$ 1 miliar," tegas kuasa hukum Indovision Rikrik Rizkiyana, di Gedung Menara Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (8/8/2006).Tuntutan akan diajukan jika pihak yang dilaporkan Indovision kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yakni, International Global Network BV (Star), ESPN Star Sports, Astro All Asia Network, PT Broadband Multimedia Tbk (Kabelvision), dan PT Direct Vision, tetap melakukan kerjasama eksklusif dan menimbulkan diskriminasi terhadap operator TV berbayar lain, termasuk Indovision, yang bisa menyebabkannya gulung tikar.KPPU sendiri sudah melakukan pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kemudian, KPPU dalam surat penetapannya tertanggal 17 Juli 2006 memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan karena pihak terlapor sudah bersedia melakukan perubahan perilaku."Atas dasar kepentingan mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat, kami dapat memahami penetapan KPPU tersebut," terang kuasa hukum Indovision lainnya, Juniver GirsangNamun ketetapan tersebut, lanjut dia, tidak serta merta menghentikan penanganan perkara tetapi hanya menunda (suspend) pemeriksaan lanjutan karena alasan komitmen untuk melakukan perbaikan perilaku oleh terlapor. "Penundaan pemeriksaan lanjutan atas perkara selama 60 hari kerja. Namun bisa diperpanjang sesuai kompleksitas perkara," jelasnya.Juniver berharap, KPPU akan melakukan pengawasan terhadap para terlapor di dalam melaksanakan komitmen perbaikan perilaku. Selain itu KPPU juga diminta untuk tetap mengawasi dugaan tindakan anti persaingan sehat lainnya yang dilakukan oleh Direct Vision dan Kabelvision seperti predatory pricing (jual rugi) dan market allocation (pembagian pasar).Sementara itu Rikrik mengatakan sebagai bentuk dari pelaksanaan komitmen perbaikan perilaku tersebut, maka Star dan ESPN Star Sport akan menegosiasikan perpanjangan kontrak dengan Indovision dalam terms & conditions yang wajar. "Selain itu mereka berjanji akan menolak segala upaya dari pihak lain untuk melakukan eksklusivitas yang menimbulkan diskriminasi terhadap operator TV berbayar lain," katanya.Rikrik menjelaskan, akibat keputusan sepihak Star TV dan ESPN Star Sport saat menghentikan pasokan chanel ke Indovision beberapa waktu lalu, penjualan pun langsung anjlok. "Selama dua hari pemutusan, penjualan kita turun sampai lebih dari 50%," ujarnya.Biasanya, menurut dia, penjualan rata-rata layanan TV berbayarnya bisa mencapai 300 pelanggan per hari. Namun dengan pemutusan itu, penjualan langsung turun menjadi 150 pelanggan per hari. Bila dihitung dengan paket yang dijual seharga Rp 150 ribu, maka kerugian yang diderita Indovision dalam dua hari saja mencapai Rp 45 juta."Terus terang dengan tingkat penjualan menurun dan ancaman shifting (perpindahan pelanggan-red) dari Indovision ke Direct Vision yang sangat besar, kita melihat tidak lama lagi kita akan bangkrut," kata Rikrik."Kalau saja KPPU tidak bisa lakukan tindakan yang cepat dan tidak didukung menteri, bisa bahaya. Karena industri TV berbayar perlu modal besar dan harus punya satelit, maka ketika dia mati, untuk bangkit lagi susah," imbuhnya. (rou) (wicak/)





Hide Ads