Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan sejumlah langkah strategis dalam menghadapi gelaran Pemilu 2024.
"Saat ini kita sudah secara gradual memasuki rangkaian gelaran Pemilu 2024, meski pemilu secara serentak akan diadakan pada tanggal 14 Februari 2024, namun rangkaian prosesnya sendiri telah dimulai," kata Johnny di kantor Kominfo, Jakarta (4/1/2023).
Untuk itu, dalam mendukung kesiapan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penanggungjawab utama penyelenggaraan pemilu, Kominfo lima langkah strategis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, sejak 2021, Kominfo bersama Kejaksaan Agung dan Polri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu UU ITE (SKB UU ITE) yang memberikan penjelasan lebih teknis dan detil tentang kriteria tindakan yang melanggar UU ITE.
"Ketentuan tersebut tentu akan berfungsi strategis di tengah pemanfaatan instrumen media sosial dan teknologi digital di gelaran pemilu yang akan semakin marak. Melalui SKB UU ITE diharapkan masyarakat semakin memahami batasan pemanfaatan teknologi secara paralel meningkatkan akuntabilitas dan tingkat presisi penegakan hukum," tuturnya.
Kedua, memberi dukungan kepada KPU, salah satunya penyediaan layanan informasi untuk kepentingan pemilu, di mana nantinya akan memfasilitasi KPU dalam pertukaran data dan informasi, diseminasi informasi publik, pengembangan sistem informatika, dan fasilitas lain untuk mendukung kerja KPU.
Selain dengan KPU, nota kesepahaman serupa dilakukan Kominfo dengan Bawaslu terkait pertukaran data dan informasi.
Ketiga, Kominfo bersama dengan Polri telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman pada 3 Oktober 2022 lalu yang meliputi enam poin: pertukaran data dan/atau informasi, pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, Kominfo dapat meminta bantuan pengamanan Polri dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya.
Kemudian, kesepakatan terkait penegakan hukum menekankan bahwa kedua belah pihak menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang komunikasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, saling menyediakan dan memanfaatkan sarana prasarana terkait dengan fungsi di bidang komunikasi dan informasi, serta keduanya satu suara melakukan peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM di bidang komunikasi dan informatika.
"Selain itu, langkah strategi keempat yang diambil Kominfo, yakni guna mendukung terlaksananya pemilu yang jujur dan bersih, Kominfo juga terus menekankan pentingnya netralitas ASN dalam pemilu," kata Johnny.
Baca juga: Susah Payah Kiamat TV Analog di Indonesia |
Kelima, Kominfo akan terus menerbitkan klarifikasi terhadap hoax dan disinformasi di berbagai isu, termasuk isu politik. Hingga 4 Januari 2023, Kominfo telah melakukan penanganan terhadap 1.321 hoax politik.
Menkominfo mengungkapkan dengan penguatan kerjasama antara Kominfo dan Polri diharapkan dapat turut menyukseskan Pemilu 2024.
"Terlebih di tengah ancaman kejahatan siber yang kian canggih saat ini yang bisa saja menyerang tiap saat, tiap hari, bahkan tiap detiknya. Semoga sinergisitas kedua lembaga di bidang komunikasi dan informatika dapat terlaksana dengan efektif dan optimal," pungkasnya,
(agt/afr)