Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pembuat SMS Isu Gempa Terancam 10 Tahun Penjara

Pembuat SMS Isu Gempa Terancam 10 Tahun Penjara


- detikInet

Jakarta - Pembuat SMS isu gempa bulan lalu perlu was-was. Sebab polisi tengah mengincar pembuat resah publik Jakarta ini dengan ancaman bui 10 tahun.Saat ini, polisi memeriksa 19 saksi SMS isu gempa yang menyebutkan akan terjadi gempa berkekuatan di atas 8 SR di Jakarta. Jika di antara 19 orang itu terbukti ada yang menjadi pembuat SMS isu gempa pertama kali dan menyebarkannya, maka ia bisa dikenai pasal 14 KUHP. Ayat 1 pasal itu mengatur tentang berita bohong yang mengakibatkan keonaran di depan umum. "Ancamannya 10 tahun penjara," kata Wakadiv Humas Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jalan Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2006). Sedangkan pasal 2, ancamannya 3 tahun bui.Anton menuturkan, 19 orang ini ditangkap dalam waktu yang berbeda-beda. Bagaimana polisi mendapatkan mereka? Caranya, dengan alat khusus, polisi berhasil menemukan seseorang yang diduga menyebarkan SMS. Nah, orang ini setelah diperiksa menunjuk rekannya yang lain sebagai pengirim. Pengirim ini lalu menujuk rekannya yang lain sehingga total jenderal terkumpul 19 orang.Sayangnya, saat ditanya wartawan Anton menolak menyebutkan alat yang dipakai. Anton menuturkan, pelacakan itu dilakukan setelah Polri membaca berita-berita tentang isu gempa di media massa. "Kami langsung membentuk tim," katanya.Anton juga mengimbau kepada masyarakat yang punya ponsel untuk tidak ikut menyebarkan SMS yang tidak benar karena bisa dijerat KUHP."Jangan main-main dengan SMS," ujarnya. (nrl) (ketepi/)





Hide Ads