Operator seluler Telkomsel telah menyusun rencana usai mendapatkan limpahan spektrum frekuensi dari PT Berca Hardayaperkasa usai menutup layanan internet mereka, Hinet, pada 16 November 2022.
Telkomsel telah menyepakati pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz dari PT Berca Hardayaperkasa.
Hak penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang dialihkan tersebut berada di Pulau Sumatera, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, serta Sulawesi bagian selatan. Pengalihan pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Berca Hardayaperkasa ditetapkan kepada Telkomsel terhitung mulai 18 November 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun seluruh proses pengalihan tersebut telah mendapat restu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kominfo, dengan salah satunya mengacu pada aturan dan perundangan yang berlaku, yakni Pasal 71 angka 5 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan di dalam Pasal 33 Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Serta kemudian dijabarkan lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dapat melakukan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
"Telkomsel akan mengoptimalkan alokasi pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk mengakselerasikan komitmen perusahaan dalam pemerataan akses jaringan broadband, terutama di luar Pulau Jawa, serta mendorong peningkatan pengalaman konektivitas digital yang berkualitas hingga pelosok negeri," ujar Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki Hamsat Bramono dalam siaran persnya.
Kominfo Lakukan Refarming 2,1 GHz
Kominfo akan melakukan refarming atau penataan ulang frekuensi di pita 2,3 GHz, dikarenakan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi tersebut tidak saling berdampingan (non-contiguous).
Hal tersebut mengacu pada ketentuan di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
Berdasarkan kajian awal, refarming perlu dilakukan pada wilayah-wilayah di luar Pulau Jawa, yaitu di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, serta Pulau Sulawesi bagian Selatan.
Hasil penataan ulang frekuensi itu pada wilayah-wilayah tersebut akan menghasilkan pembagian bandwidth yang masih belum seragam secara nasional bagi para pemegang IPFR pada pita frekuensi 2,3 GHz, yaitu PT Telekomunikasi Selular dan PT Smart Telecom.
Pembagian bandwidth yang belum seragam tersebut dirasa masih kurang optimal karena masih adanya kondisi co-channel di beberapa zona yang berbatasan langsung sehingga diperlukan prosedur koordinasi di wilayah perbatasan antar zona.
Prosedur koordinasi yang perlu dijalankan oleh PT Telekomunikasi Selular dengan PT Smart Telecom tersebut mengharuskan dilakukannya pembagian sumber daya Physical-layer Cell Identification (PCI) dan Root Sequence Index (RSI).
"Oleh karena itu, PT Telekomunikasi Selular dan PT Smart Telecom sedang melakukan pembahasan teknis terkait penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pasca refarming sehingga didapatkan pengaturan teknis yang paling optimal," pungkas Kominfo.
(agt/fay)