1 Kontainer Ponsel Nokia Gagal Diselundupkan
- detikInet
Jakarta -
Aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1 kontainer berisi 26 ribu ponsel merk Nokia berbagai tipe di Pelabuhan Tanjung Priok. Kerugian negara akibat praktek ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 4,7 miliar.Kontainer tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 17 Juli lalu dan didatangkan dari Singapura oleh PT GMP selaku importir.Menurut Kasubdit P2 Kanwil IV Bea dan Cukai Tanjung Priok Rachmat Subagyo dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (19/7/2006) menyatakan pihaknya telah menahan NJN dan SS. "Keduanya kini ditahan di rutan Salemba," katanya.Dalam pemberitahuan impor barang, dituliskan kontainer itu berisi pakaian milik TKI. Aksi penyelundupan ini melanggar pasal 103 huruf a UU No 10/1995 tentang kepabeanan. (qom)
(ketepi/)