Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Izin Trans TV Berkat Campur Tangan Pemda

Izin Trans TV Berkat Campur Tangan Pemda


- detikInet

Jakarta - Trans TV berani siaran di sekitar Purwokerto setelah memperoleh ijin siaran dari Gubernur Jawa Tengah. Ditjen Postel pun merasa dilangkahi dan membatalkan izin tersebut.Menurut Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto, Trans TV berani menyediakan layanan televisi bagi masyarakat di sekitar Purwokerto setelah memperoleh ijin dari Gubernur Jawa Tengah dengan surat No. 550/1080 tertanggal 6 Januari 2003 tentang perluasan jangkauan siaran Trans TV di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Tegal. "Surat persetujuan serupa sebelumnya juga telah diberikan secara berturut-turut oleh Bupati Banyumas melalui suratnya No. 503/11752 tertanggal 20 November 2002 dan Bupati Purbalingga melalui suratnya No. 483/4246 tertanggal 27 November 2002," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2006).DibatalkanGatot juga mengatakan, berdasarkan surat Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri No. S-074/MK-10/2006 tanggal 22 Mei 2006, terdapat 130 Perda yang berhubungan dengan menara telekomunikasi, jembatan timbang dan lalu lintas barang yang direkomendasikan untuk dibatalkan."Termasuk di dalam Perda Provinsi Jawa Tengah No. 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi sebagai dasar penerbitan izin Gubernur kepada Trans TV karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (UU 36/1999 dan PP 52/2000)," tandasnya. (rou) (rouzni/)







Hide Ads