Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Postel Minta Trans TV Hentikan Siaran

Postel Minta Trans TV Hentikan Siaran


- detikInet

Jakarta - Ditjen Postel meminta Trans TV untuk menghentikan siaran di Purwokerto karena belum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR). Lagipula, frekuensi radio yang digunakan Trans TV sudah ditetapkan untuk TPI.Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada 21 April 2006 telah mengeluarkan surat peringatan No. 823/P/DJPT.4/KOMINFO/4/2006 kepada Direktur Utama PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV). Surat peringatan tersebut dikirimkan sebagai respon dari surat yang diajukan oleh Direktur Utama Trans TV tentang permohonan izin di Purwokerto."Dalam surat balasannya, Dirjen Postel meminta Trans TV untuk menghentikan penggunaan frekuensi (tidak mengudara/on air) sebelum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) dari Ditjen Postel," tutur Kepala Bagian Umum dan Humas, Gatot S. Dewa Broto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7/2006).Sebelumnya, dalam surat yang diterima Postel, Trans TV mengajukan permohonan untuk tetap dapat menggunakan frekuensi radio pada kanal 43 untuk wilayah Purwokerto, karena hampir setahun ini masyarakat di sekitar Purwokerto tidak dapat menikmati layanan Trans TV.Selain itu, menurut Gatot, yang menjadi pertimbangan lain atas permintaan penghentian itu dikarenakan penggunaan frekuensi radio pada kanal 43 tersebut telah ditetapkan untuk PT Cipta TPI berdasarkan surat izin No. 00781311-000SU/202006 yang berlaku sampai 31 Januari 2007. (rou) (rouzni/)






Hide Ads