'Penyiaran di 3G akan Terhambat Pajak 20%'
- detikInet
Jakarta -
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Koesmarihati menilai konten penyiaran di 3G akan terhambat UU Penyiaran, karena akan dikenakan pajak sekitar 20%.Hal itu diutarakan Koesmarihati kepada detikINET belum lama ini. Menurutnya, konten penyiaran di ponsel generasi ketiga (3G), seperti mobile TV, akan terhambat perkembangannya karena pajak yang terlalu besar.Saat dikonfirmasikan kepada Menteri Kominfo Sofyan Djalil, dia mengatakan bahwa pajak merupakan kewajiban suatu badan usaha. "Penyiaran sebenarnya tak dikenai pajak, tapi kalau dia untung, yang namanya badan usaha ya... harus bayar pajak," kata Sofyan.Sofyan mengatakan, pihaknya lebih memperhatikan pada undang-undang perlindungan konsumen, agar konten yang disajikan tidak berdampak buruk bagi konsumen."Untuk mobile TV kita lihat nanti. Tapi yang paling penting adalah undang-undang perlindungan konsumennya. Undang-undang dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari kekerasan dan pencabulan. Itu yang masih kita pelajari," ujar Sofyan.Sofyan juga mengatakan akan menyiapkan Inpres untuk perlindungan hak cipta. "Kami akan menyiapkan Inpres perlindungan hak cipta, agar karya-karya itu terlindungi, penyedia konten akan serius dalam menciptakan karya mereka dan berkembang," ujarnya.Bantu Pengembangan Konten LokalMenurut Sofyan, konten lokal sebenarnya memiliki potensi untuk berkembang. Berdasarkan data, kata Sofyan, saat ini sekitar 95% konten musik merupakan produksi dalam negeri. Hanya saja, kalah modal dengan penyedia konten asing. "Konten lokal sebenarnya lebih populer. Sementara konten yang dari luar mungkin modalnya besar tapi kalah populer," ujarnya. Untuk itu pihaknya menyatakan kesiapannya untuk membatu penyedia konten lokal jika mengalami kesulitan finansial. "Untuk yang lokal, kalau misalnya kurang modal secara finansial nanti akan dibantu," kata Sofyan. (nks)
(ketepi/)