Smartfren Bongkar Komisaris dan Direksi, Ini Susunan Terbaru
Hide Ads

Smartfren Bongkar Komisaris dan Direksi, Ini Susunan Terbaru

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 13 Jul 2022 18:14 WIB
Operator seluler Smartfren
Susunan Komisaris dan Direksi Smartfren terbaru. Foto: Smartfren
Jakarta -

Operator seluler Smartfren melakukan bongkar pasang di jajaran komisaris dan direksi. Salah satunya, Djoko Tata Ibrahim tidak lagi menjabat direktur, melainkan diangkat menjadi komisaris.

Perombakan komisaris dan direksi ini berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Luar Biasa yang telah digelar perusahaan, Selasa (12/7).

Dalam data yang diterima detikINET, Rabu (13/7/2022) Presiden Komisaris masih dipegang oleh mantan Menko Perekonomian Darmin Nasution. Begitu juga kursi Presiden Direktur yang tidak berubah yang diisi oleh Merza Fachys.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Pada susunan Komisaris Smartfren tidak tampak mengalami perubahan, justru adanya penambahan dengan kehadiran Djoko Tata Ibrahim yang mengisi pos komisaris.

Sedangkan pada susunan Direksi Smartfren pun demikian, dilakukan penambahan jumlah direksi dengan hadirnya Robin Mailoa, Andrijanto Muljono, dan Gisela Yenny Lesmana.


Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Smartfren Terbaru:

Komisaris

Presiden Komisaris : DR. Darmin Nasution, S.E.
Wakil Presiden Komisaris : Ferry Salman
Komisaris Independen : Ir. Ketut Sanjaya, MSM
Komisaris Independen : Ir. Sarwono Kusumaatmadja
Komisaris Independen : Jagbir Singh
Komisaris : Djoko Tata Ibrahim

Direksi

Presiden Direktur : Merza Fachys
Direktur : Antony Susilo
Direktur : Marco Paul Iwan Sumampouw
Direktur : Shurish Subbramaniam
Direktur : Robin Mailoa
Direktur : Andrijanto Muljono
Direktur : Gisela Yenny Lesmana

Dalam RUPS Tahunan dan Luar Biasa Smartfren ini pula menghasilkan sejumlah keputusan, mulai dari menyetujui dan pengesahan keuangan tahunan yang berakhir, menyetujui perubahan susunan anggota dewan komisaris dan direksi perseroan.

Kemudian menyetujui perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan merujuk pada Ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (KBLI 2020).

Selain itu juga, menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu ("Penambahan Modal)" dengan jumlah sebanyak-banyaknya 31 miliar lembar saham seri C Perseroan atau sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan .




(agt/fay)