Proses penghentian siaran TV analog ke siaran TV digital sedang dilakukan. Bagi kalian bisa mendapatkan set top box gratis TV digital, bagaimana caranya?
Set top box merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital. Ini membuat TV tabung maupun LCD yang tidak memiliki fitur Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2) bisa menangkap siaran TV digital.
Ini menjadi solusi yang terjangkau untuk menikmati siaran TV digital tanpa perlu membeli perangkat televisi baru. Bahkan tidak perlu mengganti antena UHF yang sudah terpasang sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan set top box gratis TV digital ini disalurkan dari penyelenggara multipleksing (mux) yang dibantu oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Setidaknya ada sekitar 6,7 juta unit yang dibagikan ke seluruh Indonesia sesuai tahapan Analog Switch Off (ASO) di masing-masing daerah.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, syarat utamanya adalah kalian merupakan kelompok keluarga rumah tangga miskin. Adapun sejak 15 Maret hingga sampai sekarang distribusi pembagian set top box gratis terus disebarkan kepada yang berhak.
Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Gratis
- Termasuk warga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
- Memiliki kartu identitas e-KTP
- Lokasi rumah berada di cakupan yang terdampak ASO
- Memiliki TV analog
Bila memenuhi persyaratan di atas, selanjutnya tinggal mengikuti mekanisme distribusi bantuan STB TV Digital sebagai berikut:
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi KTP dan KK calon penerima bantuan yang terdaftar di DTKS.
- Apabila penerima bantuan tidak dapat menunjukkan KTP dan KK (hilang atau dalam proses), maka detikers dapat memperlihatkan surat pengantar dan/atau surat keterangan dari RT/RW.
- Apabila penerima bantuan sedang sakit, tidak berada di rumah, atau meninggal dunia, maka bantuan dapat diberikan ke anggota keluarga (dalam satu KK).
- Petugas memberikan tanda terima yang sah & dapat dipertanggungjawabkan berupa berita acara tanda terima atau berupa dokumen elektronik.
Jadwal Penghentian Siaran TV Analog ke Siaran TV Digital
- Tahap 1: 30 April 2022 di 56 Wilayah mencakup 166 Kabupaten/Kota
- Tahap 2: 31 Agustus 2022 di 31 Wilayah mencakup 110 Kabupaten/Kota
- Tahap 3: 2 November 2022 di 25 Wilayah mencakup 63 Kabupaten/Kota
(agt/fay)