Menkominfo Ancam Larang 6 Channel Star Group Siaran di RI
- detikInet
Jakarta -
Kisruh channel Indovision berdampak pada Star Group. Pemilik 6 channel favorit yang tidak memperpanjang kontraknya dengan Indovision ini diancam dilarang mengudara di Indonesia mulai pukul 00.00 WIB, Rabu (3/5/2006).Namun ancaman larangan itu hanya berlaku jika hingga pukul 17.00 WIB, Selasa (2/5/2006), Star Group tidak mengubah kebijakannya. Tapi jika tetap bandel juga, larangan tersebut akan berlaku hingga vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) keluar.Ancaman ini disampaikan langsung oleh Menkominfo Sofyan Djalil dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2006). Jumpa pers digelar pukul 13.30 WIB, molor 1,5 jam dari undangan. Sekitar 60 jurnalis menghadiri kegiatan ini."Kepada Star Group, kami bilang bahwa Anda telah meyalahgunakan posisi dominan Anda. Jadi, pemerintah melarang keenam channel dalam Star Group beroperasi di Indonesia mulai pukul 12 malam sampai ada keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha," kata Menkominfo yang didampingi dua dirjen.Latar BelakangMenkominfo menjelaskan latar belakang kasus ini. Hal ini bermula dari iklan Indovision di koran pada Senin 1 Mei 2006. Isi iklan itu, seperti dipaparkan sebelumnya, adalah penghentian sementara channel-channel Star Sports, Star World, Star Movies, National Geographic Channel, ESPN, dan Channel V, disebabkan Indovision tak bisa memperpanjang kontrak oleh pemilik channel ini.Sofyan menegaskan, pengumuman itu dibikin oleh Indovision, tapi nasib yang sama dialami oleh Telkomvision dan Indosat Multi Media (IM2). "Jadi intinya, Star Group yang menguasai 6 channel, telah menterminasi (menghentikan) kontrak dengan Indovision, Telkomvision dan IM2," kata Sofyan.Nah, pada saat yang sama, Sofyan menerima surat dari PT Direct Vision (DV) yang menggawangi Astro bahwa perusahaan anyar itu punya hak siaran khusus untuk Star Group. PT DV mengaku akan membuat perjanjian dengan Indovision, Telkomvision, dan IM2 untuk menyiarkan channel-channel Star Group."Star Group star telah memberi hak monopoli kepada Direct Vision, di mana Direct Vision akan mengalokasikan ke pay TV yang lain," kata Sofyan.Namun, menurut Sofyan, pihak-pihak lain yang merasa dirugikan yaitu Telkomvision, IM2 dan Indovision melapor ke Kominfo dan KPPU.KPPU, menurut Sofyan, adalah pihak yang berhak menentukan apakah ini monopoli atau tidak. Atau apakah praktek yang dilakukan Star Group dalam menterminasi kontrak dengan DV, adalah praktek bisnis yang wajar."Kantor ini yang mengawasi regulasi, memutuskan bahwa perlu fair treatment dalam industri ini. PT Direct Vision dalam pandangan kami telah melakukan monopoli walau yang harus memutuskan adalah KPPU," tegas pria berkumis ini.AstroSebagai imbas dari larangan di atas, Astro yang merupakan layanan televisi berbayar milik PT DV, juga tak bisa menyiarkan 6 channel favorit Star Group itu. Astro boleh tetap siaran seperti biasa, tapi minus 6 channel tersebut.Selain itu, PT DV juga dilarang mencari konsumen baru. "Kami telah mengeluarkan injunction atau penangguhan sementara kepada PT Direct Vision. PT Direct Vision tidak boleh melakukan penjualan atau pemasaran sampai kasus ini selesai," kata Sofyan.Kebijakan Menkominfo ini muncul karena dikhawatirkan, selama injury time, PT Direct Vision sebagai pemilik Astro akan merebut pasar Indovision, Telkomvision dan IM2.Sofyan mengatakan, injunction diberlakukan semata-mata untuk menjaga efektifitas pelaksanaan industri ini. (nrl)
(donnybu/)