Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menguggat PT Grahalintas Properti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, turut tergugat PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana dalam kasus Perbuatan Melawan hukum dengan Nomor Perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Adapun gugatan Sandiaga Uno tersebut terdaftar, Senin (13/12) seperti yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkaran (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam petitum gugatan ini, Sandiaga mempunyai tiga permintaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian, ketiga, menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap: (1) Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011, (2) Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015, (3) Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019, dan (4) Surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.
Indosat yang turut tergugat dalam kasus ini, seperti disampaikan SVP Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima dokumen terkait gugatan seperti yang diberitakan di media.
Dalam kesempatan ini, Steve mengatakan sesuai informasi yang ada di media, posisi Indosat Ooredoo bukan menjadi tergugat utama. Namun demikian, kami tetap akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan.
"Indosat Ooredoo selalu menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
(agt/fyk)