Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Postel: Gagal Registrasi, Ada Waktu Tenggang 2 Bulan

Postel: Gagal Registrasi, Ada Waktu Tenggang 2 Bulan


- detikInet

Jakarta - Registrasi prabayar ditetapkan berakhir hari ini, 28 April 2006. Sampai hari terakhir, ada 40.249.619 nomor sudah terdaftar, atau 79,96% dari total 50.339.648 nomor. Dalam pelaksanaannya, ada banyak pelanggan yang sejatinya sudah mencoba registrasi, namun belum dinyatakan berhasil. Jika sebelumnya pemerintah mengatakan akan langsung menerapkan bloking lunak (soft block) bagi pelanggan yang gagal registrasi, kini pemerintah menunjukkan sikap melunak.Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menjelaskan, ada waktu tenggang dua bulan, sebelum diterapkan soft block bagi yang belum berhasil registrasi. Selanjutnya, sebulan setelah itu kartu akan langsung hangus jika registrasi masih dinyatakan gagal."Bagi pengguna prabayar yang sudah melakukan registrasi namun belum lengkap identitasnya, akan diberi waktu tenggang dua bulan, terhitung mulai 1 Mei sampai dengan 30 Juni. Kalau sampai 30 Juni belum melengkapi juga baru dikenakan soft block," kata Basuki dalam kesempatan jumpa pers di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Jumat (28/4/2006).Basuki menjelaskan, jangka waktu soft block adalah satu bulan, sebelum kemudian kartu dihanguskan. "Apabila sampai 30 Juli belum lengkap juga, langsung hangus," ujarnya.Nomor yang terkena Soft block hanya bisa menerima telepon dan SMS tanpa bisa menelepon atau mengirim SMS keluar. Nomor tersebut hanya bisa dipakai mengirim SMS ke 4444 dan menghubungi call center operatornya, untuk melakukan registrasi.Bagi yang Belum RegistrasiSementara itu, konsekuensinya akan lebih berat bagi pelanggan yang sama sekali tidak melakukan registrasi sampai 28 April. "Bagi pelanggan yang belum daftar sama sekali sampai 28 April jam 12.00 (malam-red), maka akan kena soft block mulai 1 Mei," papar Basuki.Soft block juga ditetapkan berlaku dalam jangka waktu satu bulan, dan setelah itu kartu akan hangus bila pemiliknya belum juga melakukan registrasi. "Bila lewat 31 Mei belum daftar juga, akan dihanguskan sama sekali," ujar Basuki.Gatot S. Dewabroto, Kepala bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, mengatakan penentuan soft block mulai 1 Mei adalah berdasarkan hari kerja. Jadi, soft block tidak diterapkan langsung setelah 28 April, melainkan pada hari kerja setelah tanggal tersebut, yang berarti jatuh pada 1 Mei.Registrasi Pelanggan BaruSementara bagi pengguna prabayar, yang baru membeli kartu perdananya setelah 28 April, akan ada kesempatan untuk melakukan registrasi selama dua minggu. "Bila selama dua minggu tidak daftar juga, maka sesudahnya akan kena soft block selama dua bulan. Seandainya dalam dua bulan tidak daftar juga, ya terpaksa kita hanguskan," papar Basuki.Lalu dalam program berikutnya, pemerintah bersama operator akan mengharuskan semua nomor baru untuk registrasi sebelum digunakan. "Nanti setelah 27 September, semua kartu prabayar harus diregistrasi sebelum dilakukan pengaktifan," Basuki menjelaskan.Ketua Umum Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) Jhony Swandi Syam menjelaskan, akan ada mekanisme registrasi bagi nomor prabayar baru."Nanti sebelum 27 September, kartu prabayar baru dengan form registrasi akan dikeluarkan. Nanti caranya bagaimana masih dalam pembicaraan. Tapi yang pasti kalau belinya di call center dan di tempat-tempat resmi, harus sudah isi form dulu dan membawa kartu identitas," Jhony memaparkan. (nks) (ketepi/)





Hide Ads
LIVE