'Tak Terdaftar, Pengguna Satelit Bisa Ditangkap'
- detikInet
Jakarta -
Menkominfo Sofyan Djalil menegaskan semua pengguna satelit di Indonesia harus terdaftar dan memiliki izin. Jika tidak, bisa di-sweeping dan ditangkap. Pernyataan itu terkait dengan ramainya perdebatan soal siaran televisi berlangganan via satelit Astro (PT Direct Vision) yang menggunakan satelit asal Malaysia untuk bersiaran di Indonesia. "Bahwa semua pengguna satelit harus mempunyai landing right, itu prinsip. Kemudian mereka harus punya Izin Stasiun Radio (ISR-red). Dengan demikian kita bisa pajakin," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil, kepada wartawan di Gedung Sapta Pesona, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Jakarta, Selasa (25/04/2006). "Sekarang langkah pertamanya, kita minta mereka mendaftar. Sudah diminta oleh Ditjen Postel supaya pengguna satelit mendaftar semua," tutur Sofyan. "Sekarang pengguna satelit kan bermacam-macam, ada yang resmi punya izin, ada yang tidak resmi tapi punya ISR, ada yang bahkan tidak punya ISR sama sekali, ada yang datang tidak dengan landing rights, ada yang nyolong, ada yang spanyol (separo nyolong-red)," lebih lanjut Sofyan mengatakan.Adanya pengguna satelit yang beragam itu, ujar Sofyan, bisa diseragamkan agar tidak merugikan. "Kali ini kita atur. Nah, kalau sudah diatur kan pendapatan negara akan bertambah. Terutama dengan witholding tax," ujarnya.SweepingWitholding tax adalah pajak pendapatan yang dipotong oleh negara sebelum disampaikan ke penerima tersebut, artinya pajak tidak disetorkan oleh pihak penerima pendapatan. Biasanya pajak jenis ini dilakukan untuk pajak yang sifatnya internasional. Menurut Sofyan di negara manapun ada witholding tax untuk penjual jasa satelit. Sedangkan yang terjadi di lapangan saat ini, ujar Sofyan, ada pengguna satelit yang membayar langsung ke penyedia jasa satelit di luar negeri sementara pemerintah tidak mendapatkan apa-apa. "Padahal satelit itu menggunakan resources terbatas milik negara. Punya bangsa ini, bukan milik luar," ia menegaskan. Pendaftaran itu, ujar Sofyan, akan memiliki tenggat waktu tertentu yang masuk akal. "Sekarang kita sudah mulai, kita akan berikan batas waktu, nanti kalau waktu pendaftaran sudah tutup akan kita sweeping dan akan kita tangkap orangnya, karena ada ketentuan hukum yang memungkinkan untuk itu," ia menambahkan. Sofyan memperingatkan agar pemilik satelit saat ini berhati-hati dalam berbisnis. Jika ada yang melakukan penjualan jas ilegal, pihaknya tak segan-segan untuk menindak. Hal itu pun berlaku bagi satelit asing. "Tidak tahu teknisnya (untuk pihak asing-red). Tapi intinya, bagi yang menggunakan resource nasional yang terbatas, harus bayar," ujar Sofyan. (wsh)
(wicak/)