H-3, Registrasi Prabayar Baru 65 Persen
- detikInet
Jakarta -
Tiga hari sebelum deadline registrasi prabayar, 65 persen pelanggan dilaporkan telah terdaftar. Menurut Menkominfo Sofyan Djalil, angka itu belum tentu benar. "Hari ini, sekarang, sudah sekitar 64-65 persen pelanggan prabayar yang mendaftar. Walaupun barangkali itu masih rekaan, karena angka itu kan muncul dari hasil klaim operator," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Sofyan Djalil, saat ditemui di Gedung Sapta Pesona, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel), Jakarta, Selasa (25/04/2006). Selanjutnya Sofyan mengatakan, angka itu bisa jadi belum termasuk churn rate (nomor hangus-red). "Bisa jadi 65 persen itu sebenarnya sudah 80 persen dari pelanggan sebenarnya," ia menambahkan. Tak Langsung HangusBatas akhir registrasi bagi pelanggan telekomunikasi prabayar adalah Jumat, 28 April 2006. Setelah batas itu terlampaui, pemerintah akan menerapkan blokir sebagian nomor yang belum terdaftar. Kemudian nomor yang tak juga terdaftar akan dihanguskan sama sekali. Menurutnya, teknis pelaksanaan hal itu masih didiskusikan dengan operator. "Untuk tahap awal, kartu yang belum terdaftar tidak bisa melakukan panggilan ke luar namun masih boleh menerima telepon dan mengirim SMS untuk mendaftar," Sofyan menjelaskan. Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan blokir akan dilakukan selama kurang lebih satu bulan. "Kemungkinan sebulan, mulai tanggal 29, tapi kita masih bicarakan dengan operator," ujarnya di tempat yang sama. Bagi pelanggan kartu prabayar, ujar Sofyan, ada cara mudah untuk mengetahui jika kartunya belum terdaftar. "Setelah tanggal 28, ketika pelanggan mengetahui tidak bisa keluar nomornya. Berarti belum mendaftar," ujarnya. Bukan HukumanMenurut Sofyan, ada beberapa hal yang menyebabkan pengguna belum mendaftar. Pertama, mereka yang belum bisa menggunakan SMS karena gagap teknologi. Kedua, mereka yang sedang tugas ke luar negeri dan lupa mendaftarkan nomor prabayarnya. "Ada juga yang karena sistem pendaftaran di operatornya. Nah yang ini saya banyak menerima complaint. Saya yakin sebagian besar masyarakat sudah beritikad baik, karena itu harus kita lindungi," ia menambahkan. Sofyan menjelaskan sikap pemerintah yang tidak menghanguskan langsung bukan sikap melunak. "Karena kebijakan ini (registrasi prabayar-red) bukan untuk menghukum orang, kecuali orang yang tidak baik. Tetapi agar bagaimana masyarakat mau mendaftar," ia melanjutkan. Sedangkan untuk selanjutnya, setiap nomor prabayr baru harus mendaftar sebelum bisa digunakan. "Semua nomor baru harus ada form-nya (untuk mendaftar-red)," tukasnya. (wsh)
(wicak/)