Nasib Frekuensi Usai Merger, Bos Indosat: Jangan Samakan XL-Axis
Hide Ads

Nasib Frekuensi Usai Merger, Bos Indosat: Jangan Samakan XL-Axis

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 17 Sep 2021 19:09 WIB
Chief Operating Officer Indosat Ooredoo Vikram Sinha
Soal Frekuensi, Bos Indosat: Jangan Samakan XL-Axis (Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto)
Jakarta -

Chief Operating Officer Indosat Ooredoo Vikram Sinha mengungkapkan nasib frekuensi yang dimilikinya tidak bisa disamakan dengan XL Axiata yang mengakusisi Axis.

Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia (H3I/Tri) resmi merger setelah Ooredoo dan dan CK Hutchison Holdings Limited sepakat untuk menggabungkan kedua operator seluler tersebut.

Aksi korporasi ini menjadi yang pertama sejak tujuh tahun terakhir, di mana pada 2014 lalu XL Axiata mencaplok Axis. Namun ketika itu, frekuensi yang dipunya Axis dikembalikan kepada negara kemudian dilakukan lelang frekuensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Pada saat XL dan Axis, regulasi dan hukum saat itu berbeda dengan sekarang. Setelah (disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja) Omnibuslaw, semuanya berubah," kata Vikram ditemui di Kantor Indosat Ooredoo, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Lebih lanjut, Vikram menjelaskan bahwa saat pandemi virus Corona (COVID-19) terjadi dalam hampir dua tahun terakhir, sektor telekomunikasi berperan penting bagi pemerintah dan masyarakat luas.

"Itu sebabnya, Omnibuslaw mendukung para pemegang saham agar yakin dan siap untuk berinvestasi. Jadi, ini jangan disamakan dengan XL-Axis," ujarnya.

Chief Operating Officer Indosat Ooredoo Vikram SinhaChief Operating Officer Indosat Ooredoo Vikram Sinha Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto

Adapun saat ini, Indosat Ooredoo menyampaikan telah mengirimkan pernyataan resmi merger Indosat dan Tri kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebagai informasi, Indosat memiliki total lebar pita 95 MHz yang tersebar di pita frekuensi 850 MHz, 900 MHz, 1,8 GHz, dan 2,1 GHz. Sedangkan Tri mempunyai total lebar pita 50 MHz di pita frekuensi 1,8 GHz dan 2,1 GHz.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan bahwa penggunaan seluruh spektrum dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku sesuai dengan hasil evaluasi yang akan dilakukan oleh tim Kominfo.

"Mengingat bahwa saat ini masih sebagai informasi, maka tentu kami menunggu pemberitahuan resmi dari kedua perusahaan yang merger tersebut," kata Johnny.




(agt/fay)