Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet
Kemendikbudristek memaparkan persyaratan bagi penerima bantuan paket kuota Kemendikbudristek tahun 2021.
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidik Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidik Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif
3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
- Memiliki nomor ponsel aktif
4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif