Berca Siap Berduet dengan Operator Lain Manfaatkan Frekuensi 2,3 GHz
Hide Ads

Berca Siap Berduet dengan Operator Lain Manfaatkan Frekuensi 2,3 GHz

Aisyah Kamaliah - detikInet
Jumat, 05 Feb 2021 10:40 WIB
Seorang teknisi XL Axiata sedang melakukan pemeliharaan perangkat BTS (Base Transceiver Station) di sebuah tower yang berada di bilangan Bendungan Hilir, Jakarta, Jumat (13/7). Guna mendukung program Jakarta sebagai smartcity dan juga penyelenggaraan beberapa even internasional yang akan berlangsung hingga akhir tahun nanti XL Axiata terus melakukan pemeliharaan dan perawatan BTS di seluruh DKI Jakarta, guna memberikan layanan secara prima.
(Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Perusahaan telekomunikasi PT Berca Hardayaperkasa membuka peluang untuk bekerjasama dengan operator seluler dalam memanfaatkan pita frekuensi 2,3 GHz.

Berca sendiri memiliki izin lisensi di frekuensi 2,3 GHz, di mana mereka punya layanan Hinet. Dengan merek Hinet tersebut, Berca menghadirkan layanan 4G di area Sumatera Bagian Selatan dan Tengah, Kalimantan, Sulawesi Bagian Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara.

Di frekuensi 2,3 GHz menghuni 8 dari 15 zona dengan memiliki lebar pita 15 MHz di Sumatera Bagian Utara dan Kepulauan Riau dan 30 MHz di Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Selatan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi Bagian Selatan, Kalimantan Bagian Barat, dan Kalimantan Bagian Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Peluang kerja sama Berca dengan operator seluler itu diungkapkan langsung oleh Presiden Direktur Berca Hardayaperkasa Bintoro Yuwono dalam sebuah diskusi virtual.

"Kalau kerja sama dengan telekomunikasi yang lain, tidak menutup kemungkinan," jawab Bintoro.

Sebagai informasi, di frekuensi 2,3 GHz selain Berca, ada Smartfren dan Telkomsel yang sama-sama punya lebar pita 30 MHz.

Sementara itu, blok kosong peninggalan Bolt dan Jasnita di frekuensi 2,3 GHz sempat dilelang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, secara mengejutkan, proses lelang frekuensi 2,3 GHz yang sudah sampai ke tahap pemenangnya, Kominfo justru membatalkannya.

Kominfo mengatakan membatalkan hasil lelang frekuensi 2,3 GHz karena ingin berhati-hati dan cermat lagi dalam menjalankan proses seleksi ini, antara lain agar dapat lebih selaras dengan ketentuan di dalam PP 80 Tahun 2015 yang mengatur PNBP di lingkungan Kementerian Kominfo.

Meski telah dibatalkan, Kominfo berencana untuk melakukan lelang ulang frekuensi tersebut. Mengenai waktunya, pemerintah belum menyebutkan secara rinci.




(agt/fay)