Kodrat mengingatkan kerja sama dalam network dan spectrum sharing yang tidak diperbolehkan adalah ketika kerjasama tersebut mengambil alih aset perusahaan yang lebih kecil atau yang tengah mengalami masalah.
"KPPU mempersilakan pelaku usaha telekomunikasi untuk melakukan kerjasama network dan spectrum sharing. Asalkan kerjasama network dan spectrum frekuensi ini tidak mengarah kepada unsur kepemilikan atau unsur penguasaan aset," kata Kodrat.
Agar memberikan kepastian berusaha, KPPU sangat senang jika dilibatkan untuk dapat memberikan pertimbangan ketika ada penyelenggara telekomunikasi yang akan melakukan network dan spectrum sharing, termasuk pengaturan peran KPPU secara tegas dalam RPP Postelsiar. Namun, Kodrat mengakui hingga saat ini lembaganya belum diminta pertimbangan oleh Kementrian teknis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika diperkenankan Kementrian teknis, kami siap untuk dilibatkan dalam memberikan rekomendasi dan peran KPPU dimasukkan dalam RPP Postelsiar. Tujuannya agar iklim persaingan usaha yang sehat dapat terus dijaga. KPPU juga berharap sebelum pelaku usaha melakukan merger atau kerjasama dapat berkonsultasi dengan kami. Tujuannya jangan sampai kerjasama tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengharapkan pre-notification bukan post-notification," ungkap Kodrat.
Simak Video "Video Unboxing Samsung Galaxy A06 5G Free Fire Gaming Package"
[Gambas:Video 20detik]
(asj/asj)