Terbatasnya ketersediaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan 5G dan kebutuhan bandwidth yang besar memerlukan pengaturan khusus dari pemerintah. Menurut Riant, penguasaan frekuensi 5G untuk satu operator bisa menjadi salah satu alternatif pengaturan yang dapat dipertimbangkan Pemerintah.
"5G itu perlu spektrum frekuensi 100 MHz dan contiguous. Kalau spektrum frekuensinya dipecah-pecah kemudian disebar ke seluruh operator, maka 5G tidak akan terlaksana." jelas Riant.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operator lain yang tidak mendapatkan alokasi spektrum frekuensi radio dapat bekerja sama dengan operator 5G yang mendapat alokasi spektrum frekuensi. Maksud kerja sama ini baik, yaitu memungkinkan terselenggaranya layanan 5G di Indonesia demi mendukung transformasi digital nasional.
"Dalam beberapa kondisi tertentu, monopoli tidak bisa dihindari. Yang perlu diantisipasi adalah praktek monopoli dan tindakan penyalahgunaan posisi monopoli yang merugikan masyarakat." papar Riant.
Selain kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio, ada beberapa pengaturan lain sebagai kebijakan publik dalam RPP Postelsiar yang dinilai Riant akan berdampak terhadap persaingan usaha. Beberapa pengaturan tersebut adalah penerapan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah, kerja sama infrastruktur aktif, serta pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio.
Agar Kominfo tidak menghadapi berbagai perdebatan dan tuntutan di kemudian hari, mantan KRT BRTI ini menyarankan keterlibatan KPPU dimulai sejak dari awal.
"Keterlibatan KPPU harus diatur agar bersifat pre-evaluation bukan post-evaluation. Tujuannya untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mempermasalahkan keputusan Kemenkominfo di kemudian hari," terang Riant.
Agar praktik monopoli dan percaloan lisensi tidak terjadi di industri telekomunikasi, menurut Riant selain melibatkan KPPU, Pemerintah perlu membuat badan regulator telekomunikasi yang independen. Sebab saat ini regulator telekomunikasi di Indonesia sudah dibubarkan oleh Presiden.
Jika badan regulasi tidak dibentuk, menurut Riant kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang nakal.
"Bisnis telekomunikasi ini melibatkan dana yang sangat besar. Oleh sebab itu peran KPPU dan badan regulator telekomunikasi yang independen sangatlah penting. Jika industri telekomunikasi sehat maka masyarakat dan negara yang akan diuntungkan," tutup Riant.