Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
'Perlu Payung Hukum untuk Registrasi Prabayar'

'Perlu Payung Hukum untuk Registrasi Prabayar'


- detikInet

Jakarta - Menkominfo bersikukuh nomor prabayar yang belum terdaftar sampai April 2006 harus dihanguskan. Di sisi lain pelaku industri berharap ada payung hukum agar tak muncul gugatan dari masyarakat. GM Marketing Telkomsel, Nirwan Lesmana mengatakan, pemerintah perlu memberikan payung hukum yang jelas untuk perlindungan industri dan konsumen mengenai registrasi prabayar. Menkominfo Sofyan Djalil sebelumnya bersikukuh untuk tetap menghanguskan nomor kartu prabayar apabila melewati batas ketentuan akhir April 2006. Menurut Nirwan penghangusan itu tetap diwajibkan meski baru setengah dari total pelanggan prabayar yang terdaftar. "Kebijakan itu kan kebijakan di tengah. Apa pemerintah dan operator siap menerima konsekuensi di-class action masyarakat dan yayasan lembaga konsumen? Sebelumnya kebijakan itu kan tidak ada di perjanjian awal kontrak antara operator dan konsumen," jelas Nirwan pada detikINET di Plaza EX Jakarta, Kamis (02/02/2006).Dari segi industri, operator seperti Telkomsel dirasa Nirwan belum sanggup menerima beban kerugian apabila setengah dari pelanggannya raib. Belum lagi apabila ada pelanggannya yang menuntut."Makanya, kasih kita payung yang cukup kuat dong. Kalau nanti nomor dimatiin, kita bisa dituntut sebab nggak ada di kontrak awal," kata Riza. Menurutnya, hal itu menjadi pekerjaan rumah pemerintah."Belum lagi kalau pulsa di rekening pelanggan itu masih banyak, misalnya Rp 300.000, khan mereka bisa marah-marah. Paling kita cuma bisa beri tahu untuk segera mendaftar, atau segera habiskan pulsa mereka," imbuhnya. (rou/wsh) (wicak/)





Hide Ads