Pemerintah Akan Kantongi Rp 7-9 Triliun dari 3G
- detikInet
Jakarta -
Jika teknologi seluler generasi ketiga (3G) sudah dioperasikan, dalam waktu 10 tahun pemerintah akan memperoleh pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang besarnya berkisar Rp 7-9 trilun.Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Sofyan Djalil, dalam acara temu wartawan di Gedung Sapta Pesona, Rabu (1/2/2006). Pendapatan sebesar itu terkumpul dari biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi teknologi selular generasi ketiga (3G) selama 10 tahun. Menkominfo mengaku tidak menetapkan target apapun terkait dengan besaran pendapatan yang mungkin terkumpul dari 3G."Kita nggak ada target apa-apa, tapi kalau dari harga minimum yang ditetapkan pemerintah, total selama 10 tahun, range-nya antara 7-9 trilun rupiah," kata Sofyan di Gedung Postel Sapta Pesona Jakarta, Rabu (01/02/2006).Jumlah tersebut, menurutnya, sangat tergantung pada suku bunga Bank Indonesia."Penghitungannya tergantung BI Rate, karena yang ditenderkan BHP frekuensi yang dibayarkan setiap tahun, dari sekarang sampai 10 tahun," papar Sofyan."Kalau misalkan sekarang kita tentukan 100 miliar, maka 10 tahun dari sekarang nilai dari 100 miliar itu sama dengan nilai 10 miliar hari ini,""Oleh sebab itu, supaya nilainya tidak berkurang maka disesuaikan dengan yangdisebut BI Rate, agar nilai 100 miliar saat ini pada tahun ke-10 nilainyatetap 100 miliar""Tapi yang dibayar oleh mereka bukan 100 miliar kan, lebih dari itu. Itumasalah pencicilan,""Maka pada tahun pertama, pemenang tender cuma membayar 20 persen darikewajiban 100 miliar. Lalu tahun kedua 40 persennya. Ketiga 60 persen, dankeempat 80 persen. Lalu yang kurangnya dari tahun I, II, III, itu nantidicicil mulai tahun kelima sampai kesepuluh jadi 130 persen. Itu karenaada komponen yang tidak dibayar pada tahun I. Semua nggak mahal kok, hargapasar,"Menurut Menkominfo harga minimum yang telah ditetapkan itu tidaklah mahaldan semua peserta tender harus ikut ketentuan yang berlaku."Kalau mahal nggak ada yang ikut. Kalau nggak bisa bayar, ya janganberbisnis," kata Sofyan.Pemerintah sebelumnya telah menetapkan harga minumum untuk tender lisensi frekuensi 3G, sebesar Rp 100 miliar per 5 MHz atau per blok frekuensi.Harga yang ditenderkan pemerintah adalah BHP dari tiap blok. Jumlah blok yang ditenderkan ada tiga, masing-masing 2 x 5 MHz, pada pita frekuensi 2,1 GHz. Pemenang tender nantinya berhak menggunakan frekuensi itu selama 10 tahun.Nantinya, pemenang tender juga diwajiban untuk membayar up front feesebesar dua kali dari harga penawaran pada setiap blok. Dana dari up front fee juga sebagai jaminan pelaksanaan dan tidak dapat dikembalikan.Jadi pemenang tender, apabila dihitung secara keseluruhan hingga tahun kesepuluh, berarti harus membayar BHP total sebesar 1.000 persen. Atau bila dirata-ratakan sama dengan 100 persen dari BHP yang mesti dibayar per tahunnya. (rou)
(ketepi/)