Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang melakukan evaluasi dan perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) operator telekomunikasi di frekuensi 800Mhz, 900Mhz dan 1800Mhz.
Jika di periode sebelumnya operator telekomunikasi selular dibebaskan dalam menentukan komitmen pembangunan. Namun kini di era Menteri Johnny G. Plate, operator selular diminta untuk memenuhi komitmen membangun di 3.435 daerah non komersial yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi.
Jika operator selular tidak memasukkan komitmen pembangunan di 3.435 daerah non komersial tersebut, IPFR operator telekomunikasi hanya diperpanjang satu tahun. Namun jika operator mau memenuhi untuk membangun di 3.435 daerah non komersial, Kominfo dipastikan akan memberikan perpanjangan IPFR untuk 10 tahun mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah tegas Menteri Johnny untuk 'memaksa' operator telekomunikasi membangun di 3.435 daerah non komersial di respon positif oleh Ahmad Alamsyah Saragih Komisioner Ombudsman. Menurutnya menaruh Komitmen pembangunan di 3.435 daerah non komersial bukan sekadar amanat UU 39 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, tetapi juga amanah konstitusi.
Lanjut Alamsyah, dulunya operator telekomunikasi banyak yang mengabaikan amanat UU Telekomunikasi. Mereka memegang izin penyelenggaraan telekomunikasi secara nasional, namun yang mereka bangun hanya daerah yang menguntungkan saja.
Ketika pandemi COVID-19 ini terjadi pemerintah baru menyadari masih banyak masyarakat di daerah terpencil yang dikorbankan oleh operator telekomunikasi. Padahal telekomunikasi adalah hak dasar seluruh masyarakat.
Namun karena prinsip dasar telekomunikasi USO kerap diputar-putar, baru sekarang operator selular merasakan dampaknya. Dengan dipaksa pemerintah untuk membangun di daerah non komersial tersebut.
"Makanya sekarang pemerintah jangan main-main lagi mengenai komitmen pembangunan. Masih adanya daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi merupakan bukti kebijakan Kominfo lama yang dengan sengaja mengabaikan mandat universal service obligation dalam UU Telekomunikasi," jelas Alamsyah.
"Operator yang dahulu bermain-main dengan komitmen pembangunan, baru sekarang tau akibatnya. Apa yang dilakukan Menkominfo saat ini sudah benar. Menkominfo baru sadar manuver yang dilakukan operator telekomunikasi dengan menunda pembangunan di daerah remote ternyata membawa dampak negatif bagi transformasi digital," terangnya.