Pemerintah menyalurkan kuota belajar Kemendikbud untuk mendukung Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ selama pandemi COVID-19. Bantuan paket data ini disalurkan ke nomor handphone yang terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) untuk dosen dan mahasiswa atau Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagi siswa dan guru.
Penyaluran kuota belajar Kemendikbud melibatkan pihak perguruan tinggi dan sekolah untuk memastikan nomor handphone yang terdaftar masih aktif digunakan. Kuota belajar Kemendikbud juga menerapkan proses validasi dan verifikasi dari operator seluler sebelum nomor handphone mendapat bantuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana jika nomor handphone yang digunakan sudah tidak aktif? Apakah masih bisa mendapat bantuan kuota belajar Kemendikbud?
Dikutip dari Instagram Kemdikbud.RI, mahasiswa dan dosen yang nomor handphonenya sudah tidak aktif masih berpeluang mendapat bantuan. Pihak universitas, dosen, dan mahasiswa bisa melakukan pemutakhiran nomor ponsel dengan nomor handphone yang kini aktif digunakan.
Berikut langkah pemutakhiran nomor ponsel untuk memperoleh kuota belajar Kemendikbud:
1. Pengelola PD Dikti di perguruan tinggi melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi PD Dikti https://pddikti.kemdikbud.go.id
2. Pimpinan perguruan tinggi membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor ponsel yang dimutakhirkan dan mengunggahnya ke aplikasi kuota dikti https://kuotadikti.kemdikbud.go.id
3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL DIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM perguruan tinggi swasta untuk data yang dimutakhirkan
4. Pengelola PD Dikti Pusat memastikan kelengkapan SPTJM perguruan tinggi negeri untuk data yang dimutakhirkan.
Hal serupa juga berlaku untuk guru dan murid jika ternyata nomor handphone sudah tidak aktif. Untuk mendapatkan kuota belajar Kemendikbud harus dilakukan pemutakhiran nomor ponsel yang aktif. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kepala sekolah membuat SPTJM untuk nomor ponsel yang dimutakhirkan
2. Kepala sekolah mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id
3. Operator Dinas Pendidikan memantau dan mengimbau sekolah yang belum mengunggah SPTJM untuk data yang dimutakhirkan
4. Pusdatin Kemendikbud memeriksa SPTJM sekolah untuk data yang dimutakhirkan.
Kuota belajar Kemendikbud akan disalurkan mulai bulan September hingga Desember 2020 untuk murid, mahasiswa, guru dan dosen. Penyaluran berlangsung dalam tiga gelombang yang masing-masing memiliki dua tahap.
Bantuan terdiri atas kuota umum dan kuota belajar Kemendikbud yang digunakan untuk mengakses platform pendidikan. Bagi yang sudah mendapat bantuan kuota belajar Kemendikbud akan menerima pemberitahuan dari operator seluler yang digunakan, atau bisa mengeceknya lewat aplikasi.
(row/pal)