Lelang 3G Dijadwalkan 7 Februari 2006
- detikInet
Jakarta -
Pemerintah melalui Ditjen Postel akan menggelar lelang frekuensi untuk 3G, pada tanggal 7-8 Februari 2006. Pemenang tender akan diumumkan segera setelah proses lelang.Peserta lelang akan memperebutkan lisensi penyelenggaraan jaringan bergerak seluler generasi ketiga (3G) dengan cakupan nasional. Pita frekuensi yang diperebutkan adalah pada rentang 1940-1955 MHz dan 2130-2145 MHz.Ada beberapa proses yang ditetapkan dalam jadwal lelang ini yaitu pembelian dokumen lelang pada 16 Januari, anweizing 30 Januari, penutupan penyerahan dokumen prakualifikasi tanggal 2 Februari, pengumuman hasil prakualifikasi pada 6 Februari, pelaksanaan lelang yang dilanjutkan pengumuman hasil lelang pada 8 Februari malam.Lelang frekuensi ini diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 03/KEP/M.KOMINFO/01/2006 tentang Peluang Usaha Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular Generasi Ketiga Dengan Cakupan Nasional. Kepmen tersebut ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A Djalil pada tanggal 9 Januari 2006."Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mempertimbangkan pertumbuhan industri telekomunikasi khususnya seluler di Indonesia, masih memiliki potensi pasar yang sangat luas. Sehingga dipandang perlu untuk membuka peluang usaha kepada badan usaha dengan persyaratan tertentu untuk penyelenggaraan jaringan 3G dengan cakupan nasional," demikian seperti disebutkan dalam pengumuman di situs Postel.Ini adalah kali pertama Indonesia menyelenggarakan lelang frekuensi, setelah sebelumnya penentuan pemegang lisensi frekuensi 3G dilakukan melalui beuaty contest.Hasil lelang akan menentukan operator mana yang berhak mendapatkan alokasi dua blok frekuensi 3G yang besarnya 15 MHz. Harga yang ditetapkan nantinya akan menjadi harga dasar (floor price) untuk pelaksanaan lelang berikutnya.Selama ini, lisensi 3G baru dimiliki oleh dua operator pendatang baru Natrindo Telepon Seluler (Lippo Telecom) serta Cyber Access Communications. Kali ini, proses lelang justru menolak peserta dari operator pendatang baru. Dan mengharuskan pesertanya datang dari operator existing yang sudah memiliki basis pelanggan, yang belum mengantongi lisensi 3G. Peserta lelang juga harus sudah memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal dan telah mengoperasikan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, atau izin penyelenggaraan jaringan lainnya yang telah memiliki izin penggunaan pita frekuensi radio 1.9 GHz.Dilihat dari persyaratannya, ada lima operator yang belum mengantongi lisensi 3G yaitu Telkomsel, Indosat, Excelcomindo, Mobile-8 serta Mandara Seluler Indonesia. Penyelenggara jaringan tetap lokal dan tetap lokal nirkabel terdiri dari Telkom, Indosat serta Bakrie Telecom. Pemegang lisensi 1,9GHz yaitu Primasel dan Wireless Indonesia juga boleh ikut lelang.
(ketepi/)