Sudah Piutang, Korupsi Pula
Tak cuma masalah utang piutang, program MPLIK ini pun punya rekam jejak negatif lain, yaitu terendusnya tindak korupsi yang dilakukan pejabat Kominfo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka untuk kasus pengadaan dalam proyek Penyedia Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) pada tahun 2013 lalu.
Pejabat Kominfo yang dimaksud adalah Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika berinisial 'S'. Kejagung juga menetapkan status tersangka kepada pihak perusahaan rekanan berinisial 'DNA', yang merupakan direktur dari PT Multi Data Rencana Prima.
Pengadaan yang disidik Kejagung adalah pengadaan mobil internet paket VI (Provinsi Sumatera Selatan) senilai Rp 81,4 miliar dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp 64,1 miliar. Sedangkan untuk modus korupsinya terkait dengan spesifikasi teknis dan operasional penyelenggaraan yang diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
Kala itu, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada beberapa lokasi. Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah no print-37/F.2/Fd.1/07/2013 dan Surat Perintah penyitaan/penitipan no print-38/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013 yang dilakukan di tiga tempat.
Pertama, di kantor Kominfo Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika BP3TI di menara Ravindo Lt 5 Jl Kebon Sirih No. 75 Jakarta Pusat, lokasi ke dua yakni kantor BP3TI di Wisma Kodel Lt 6 Jl HR Rasuna Said Kav B-4 Kuningan Jakarta Selatan. Dan Ketiga kantor PT Multidata Rancana Prima di Raudha Building Jl Terusan HR Rasuna Said No. 21 Jakarta Selatan.
Kejagung menyita beberapa dokumen surat-surat yang dianggap perlu dari beberapa instansi dan perusahaan yang terkait dalam penggeledahan tersebut. Hanya saja sampai saat ini, kelanjutan kasus tersebut masih belum diketahui pula akhirnya.