Kata ATSI Soal Kasus Kebocoran Data Denny Siregar
Hide Ads

Kata ATSI Soal Kasus Kebocoran Data Denny Siregar

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 10 Jul 2020 15:34 WIB
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia
Kata ATSI Soal Kasus Kebocoran Data Denny Siregar (Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto)
Jakarta -

Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Indonesia (ATSI) merespon terkait kasus kebocoran data penggiat media sosial Denny Siregar beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal ATSI Marwan O Baasir saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (9/10/2020). Adapun pernyataan ATSI ini setelah mendapat pertanyaan dari salah satu anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani.

"Sudah ada statement khusus dari salah satu anggota kami dan kami, ATSI, tidak dalam posisi untuk menyampaikan apapun mengenai (kasus kebocoran data Denny Siregar-red) ini. Holding statement dari Telkomsel sudah jelas dan saya rasa sudah diumumkan kepada publik," ujar Marwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Denny Siregar mengungkapkan keresahan atas kebocoran data yang mana ada akun di Twitter @Opposite6891 memposting data pribadi yang diduga miliknya, dengan berisikan data berupa nama, alamat, NIK, KK, IMEI, OS, hingga jenis perangkat. Postingan Denny itu dicuitkannya pada 5 Juli 2020.

Dari Tweet tersebut, jaga linimasa Twitter langsung ramai dan kasus Denny jadi viral. Terkait kejadian yang dialami Denny, Telkomsel langsung meresponnya. Denny Abidin, Vice President Corporate Communications Telkomsel mengatakan, perlindungan data pengguna adalah prioritas mereka.

"Bagi Telkomsel, perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang paling utama, sehingga kami senantiasa memastikan keamanan data dan kenyamanan seluruh pelanggan dalam berkomunikasi," kata Denny Abidin ketika itu.

Sedangkan di pernyataan Telkomsel yang baru disebarkan pada hari ini, Jumat (10/7/2020) operator seluler ini menyatakan komitmennya dengan melakukan investigasi dan menindaklanjutinya. Mereka melapor ke pihak kepolisian. Laporan resmi Telkomsel tersebut telah diajukan kepada aparat penegak hukum melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu, 8 Juli 2020.

"Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan Saudara Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan data pelanggan. Sehubungan itu, Telkomsel berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan tersebut secara terbuka dan tuntas," ujar Andi Agus Akbar, Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel.

Disampaikan bahwa Telkomsel terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, guna membantu kelancaran proses lanjutan atas pelaporan yang telah diajukan, serta mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sudah berjalan, sesuai aturan yang berlaku.

"Sebagai badan usaha, kami akan selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standardisasi internasional (ITU, GSMA) maupun regulasi yang berlaku," tuturnya.




(agt/fay)