Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Ponsel Bisa Dakwa Konsumen

Ponsel Bisa Dakwa Konsumen


- detikInet

Jakarta - Tahun baru nanti, warga Korea Selatan (Korsel) bisa jadi 'harap-harap cemas' memakai ponselnya. Pasalnya, mulai tahun depan jaksa tak akan lagi memberi surat dakwaan secara tertulis di kertas, tetapi lewat pesan teks atau yang lebih dikenal dengan short message service (SMS).Umumnya sekitar 75 persen penduduk di sebuah negara sudah memakai ponsel. "Sudah waktunya untuk beralih dari mengirimkan surat dakwaan secara tertulis di kertas menjadi mengirimkannya secara elektronik," tutur Lee Young-pyo, salah seorang pejabat administratif.Menurut Lee, pada umumnya warga di Korsel sudah memiliki ponsel. Dan surat dakwaan rasanya tak pantas lagi dikirim lewat pos, tetapi yang lebih tepat adalah lewat SMS. Dengan SMS, mereka tahu bahwa mereka telah menerima surat dakwaan.Lee menegaskan dakwaan lewat SMS tidak bertujuan untuk membuat konsumen terkejut. "Konsumen hanya akan menerima pesan teks jika mereka telah mendaftarkan diri ke layanan ini," imbuhnya.Dengan beralih ke layanan ini, jaksa berharap bisa menghemat sekitar 160 juta won (1 won = Rp 9,71 sumber: xe.com) per tahun. Tak hanya itu, layanan ini juga bisa mengurangi jumlah surat dakwaan yang dikirimkan lewat pos.Selain dakwaan, pengumuman lain yang akan dikirimkan lewat SMS adalah informasi denda dan hukuman. Rencananya layanan ini sepenuhnya akan diimplementasikan pada 2006. Demikian dilansir detikinet dari Reuters Selasa (27/12/2005). (ien/)




Hide Ads