Jaringan Telekomunikasi di Daerah Terpencil Masih Minim
Hide Ads

Jaringan Telekomunikasi di Daerah Terpencil Masih Minim

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Sabtu, 14 Des 2019 12:04 WIB
Ilustrasi BTS. Foto: Dok. XL Axiata

Selanjutnya agar tugas BAKTI efektif dan efesien, Kristiono meminta agar Pemerintah melakukan harmonisasi tugas antara BAKTI dan operator telekomunikasi. Saat ini harmonisasi antara BAKTI dan operator belum pernah terjadi. Ini dapat dilihat dari BAKTI yang memiliki satelit untuk backbone.

"Pembelian satelit oleh BAKTI harusnya diharmonisasi dengan operator. Tujuannya agar BAKTI tidak berkompetisi dengan operator. BAKTI seharusnya menjadi Regulator bukan malah berkompetisi dengan operator telekomunikasi. BAKTI bukan penyelenggara layanan telekomunikasi dan mereka tak patut memiliki lisensi," papar Kristiono.


Ia pun menyoroti UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomukasi, khususnya pasal 16 yang menyebutkan bahwa operator telekomunikasi harus membangun di daerah USO. Jadi, pembangunan sarana dan prasara telekomunikasi di daerah USO merupakan kewajiban operator penyelenggara jaringan telekomunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan malah saat ini operator 'malas' membangun dan hanya membayar 1,25% dari gross revenue saja. Dengan merasa telah membayar operator tidak memiliki kewajiban membangun jaringan telekomunikasi. Hal itu tidak sejalan dengan semangat dari UU Telekomunikasi," tutup Kristiono.
(asj/asj)