Selanjutnya agar tugas BAKTI efektif dan efesien, Kristiono meminta agar Pemerintah melakukan harmonisasi tugas antara BAKTI dan operator telekomunikasi. Saat ini harmonisasi antara BAKTI dan operator belum pernah terjadi. Ini dapat dilihat dari BAKTI yang memiliki satelit untuk backbone.
"Pembelian satelit oleh BAKTI harusnya diharmonisasi dengan operator. Tujuannya agar BAKTI tidak berkompetisi dengan operator. BAKTI seharusnya menjadi Regulator bukan malah berkompetisi dengan operator telekomunikasi. BAKTI bukan penyelenggara layanan telekomunikasi dan mereka tak patut memiliki lisensi," papar Kristiono.
Baca juga: Panjat Pohon Demi WhatsApp Tinggal Kenangan |
Ia pun menyoroti UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomukasi, khususnya pasal 16 yang menyebutkan bahwa operator telekomunikasi harus membangun di daerah USO. Jadi, pembangunan sarana dan prasara telekomunikasi di daerah USO merupakan kewajiban operator penyelenggara jaringan telekomunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asj/asj)