"Terkait nomor terkena dampak pemblokiran, hal tersebut dikarenakan nomor yang terdampak belum melakukan registrasi nomor MSISDN-nya secara benar," ujar Aldin Hasyim, GM External Corporate Communications Telkomsel dalam keterangan yang diterima detikINET.
Aldin menambahkan, sebelumnya Telkomsel sudah mengimbau para pelanggannya untuk segera melakukan proses registrasi tersebut melalui SMS. Langkah ini dilakukan Telkomsel sesuai dengan surat edaran dari Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) terkait registrasi kartu SIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan registrasi ulang, Telkomsel menjamin seluruh hak pelanggan akan dikembalikan seperti sediakala.
"Dalam melaksanakan dan menjalankan tata kelola perusahaan, Telkomsel akan selalu mematuhi peraturan serta perundangan yang berlaku," tutup Aldin dalam keterangan tersebut.
Seperti sebelumnya diberitakan, Sejumlah pengguna Telkomsel mengeluhkan nomornya yang tiba-tiba terblokir dan tak bisa digunakan.
Seorang pelanggan Telkomsel mengeluhkan hal yang sama pada detikINET. Ia mengaku nomornya terblokir sejak tadi malam, Selasa (30/10/2019).
"Semalem itu banyak banget pengguna Telkomsel nomernya keblokir," ujarnya.
Sumber yang sama juga menyebutkan kalau akibat masalah itu, banyak pengguna yang mendatangi Grapari Telkomsel di Gambir, Jakarta.
(asj/fay)