Bertambah, Nabire dan Dogiya di Papua Bisa Akses Internet
Hide Ads

Bertambah, Nabire dan Dogiya di Papua Bisa Akses Internet

Agus Tri Haryanto - detikInet
Sabtu, 07 Sep 2019 09:35 WIB
Foto: Unspslah
Jakarta - Terhitung Jumat (6/9) pukul 20.30 WIB atau 22.30 WIT, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka blokir akses internet di Kabupaten Nabire dan Dogiyai, Papua, seiring dengan dinyatakan telah kondusif keamanannya di daerah tersebut.

Dengan ini, artinya sudah 21 kabupaten di wilayah Provinsi Papua yang telah dibuka blokir layanan internetnnya oleh pemerintah.


Sebelumnya, Keerom, Puncak Jaya, Puncak, Asmat, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Yalimo, Lanny Jaya, Mappi, Tolikara, Nduga, Supiori, Waropen, Merauke, Biak, Yapen, dan Kabupaten Sarmi, sudah bisa merasakan berselencar di internet sejak Rabu (4/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk 8 (delapan) kabupaten di Provinsi Papua yakni Kabupaten Mimika, Paniai, Deiyai, Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Numfor, Kota Jayapura, dan Yahukimo masih terus dipantau situasinya dalam 1 (satu) atau 2 (dua) hari ke depan," jelas Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangannya.

Sedangkan untuk tiga kabupaten/kota yang ada di Papua Barat, yaitu Kota Manokwari, Kabupaten Sorong, dan Kota Sorong belum dibuka layanan data karena masih dipantau terus oleh pemerintah kondusifitas di daerah tersebut untuk satu atau dua hari ke depan.

Kominfo menuturkan sebaran hoax, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan dan provokasi terkait dengan isu Papua mengalami penurunan sejak 31 Agustus, di mana sehari sebelumnya mengalami puncak tersebarnya hoax dan hasutan dengan ditemukannya 72.500 URL.


Setelah itu, distribusi hoax seperti yang dipantau Kominfo, terus menurun menjadi 42 ribu URL di tanggal 31 Agustus, 19 ribu URL di tanggal 1 September 2019, dan akhirnya 6.060 URL hoax dan hasutan di tanggal 6 September 2019.

Pemerintah kembali mengimbau kita semua untuk tidak menyebarkan informasi hoax, kabar bohong, ujaran kebencian berbasis SARA, hasutan dan provokasi melalui media apapun termasuk media sosial, agar proses pemulihan kembali seluruh wilayah Papua dan Papua Barat cepat berlangsung.


(agt/afr)