Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Postel Realokasikan Frekuensi 400MHz

Postel Realokasikan Frekuensi 400MHz


- detikInet

Jakarta - Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB), mengenai pengaturan pita frekuensi radio untuk komunikasi Departemen Pertahanan (Dephan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).Dirjen Postel dalam hal ini mewakili Menteri Komunikasi dan Informatika, Sofyan Djalil. SKB tersebut juga ditandangani oleh Menteri Pertahanan, yang diwakili oleh Dirjen Kekuatan Pertahanan, Mayor Jenderal Suryadi. SKB tersebut dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan realokasi pita frekuensi radio, untuk kepentingan komunikasi Dephan dan TNI. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menata kembali penggunaan pita frekuensi radio yang digunakan Dephan dan TNI, agar bebas dari gangguan pengguna lain.Untuk kepentingan komunikasi, Dephan dan TNI menggunakan frekuensi 400-an MHz yang mempunyai kekuatan hukum. "SKB ini merupakan suatu grand design Ditjen Postel dalam melakukan penataan ulang frekuensi 400-an MHz," kata Gatot S. Dewo Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas, Ditjen Postel, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikinet, Jumat (21/10/2005).Penataan kembali frekuensi 400 MHz ini penting artinya, mengingat penggunaannya makin marak dalam satu dasa warsa terakhir. Frekuensi tersebut banyak digunakan seperti untuk keperluan seluler, pemerintahan, transportasi, keamanan, komersial dan lain-lain.Untuk mengakomodasi semua kebutuhan masyarakat tersebut, dilakukan penataan ulang frekuensi. Selain frekuensi 400 MHz, Ditjen Postel juga melakukan penataan ulang frekuensi lainnya yaitu 2,1 GHz dan 800 MHz untuk keperluan jaringan bergerak seluler. Selain itu, frekuensi untuk keperluas akses wireless pita lebar (broadband wireless dan Wimax) dan pita frekuensi HF (di bawah 30 MHz). (ketepi/)





Hide Ads