Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Menkominfo : Frekuensi Bukan Untuk Dikangkangi!

Menkominfo : Frekuensi Bukan Untuk Dikangkangi!


- detikInet

Jakarta - Pemerintah melalui Ditjen Postel, akan memanggil operator yang dianggap kurang mengoptimalkan lisensi frekuensi yang dimiliki, Selasa (18/10/2005). Jatah 5MHz siap dipotong! "Frekuensi bukan untuk dikangkangi!" berang Menkominfo Sofyan Djalil.Nampaknya batas kesabaran Menkominfo Sofyan Djalil pada operator yang menyia-nyiakan lisensi frekuensi yang dimiliki sudah mencapai puncak. Dia merasa jengkel dengan para operator 'nakal' itu, karena frekuensi yang langka itu merupakan kepentingan orang banyak."Sesuai dengan peraturan, kalau ada penggunaan frekuensi yang tidak maksimal, pemerintah berhak mengambil alih," kata Sofyan di kantornya, Gedung Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Senin (17/10/2005). "Lisensi itu bukan untuk dikangkangi, tapi untuk digunakan!" ujarnya gusar.Para operator yang dicap 'bandel' itu antara lain PT Mobile-8, PT Cyber Access Comunications (CAC), dan PT Natrindo Telepon Seluler (NTS). Untuk Mobile-8 (10 MHz) dan CAC (15 MHz), Menkominfo mengatakan akan menindak tegas dengan memberikan sanksi pengurangan lisensi frekuensi sebesar 5 MHz. Sedang untuk NTS, Sofyan mengatakan masih akan mendiskusikan dahulu sanksi yang akan dikenakan bersama Ditjen Postel."Telkom dengan frekuensi 5 MHz bisa menjaring pelanggan sebesar 5 juta. Jadi buat apa punya frekuensi 10 Mhz kalau cuma untuk dikangkangi?," tanya Sofyan. "Besok (Selasa, 18 Oktober 2005-red) kita akan panggil operator yang ngangkangin itu. Harusnya pemerintah sebelumnya sudah mengambil alih frekuensi yang tidak digunakan maksimal," tandasnya.Ketiga operator tersebut akan dipanggil untuk melakukan pembicaraan business-to-business (B2B), khususnya antara PT Telkom dan PT Mobile-8, perihal kerjasama perpindahan frekuensi dari 1900 MHz ke 800 MHz. Menteri menginginkan kerjasama bisnis antar keduanya segera diselesaikan, berhubung operator lain yakni Indosat dan Esia yang punya masalah serupa, sudah menemukan kata sepakat.Sofyan mengatakan tidak akan memberi kompensasi bagi operator yang akan dikurangi jatah frekuensinya karena tidak bisa mencapai target pelanggan. Dia menegaskan hanya akan memberikan kompensasi bagi operator yang dirugikan, seperti pada kasus perpindahan 'paksa' frekuensi. Ke depannya, Sofyan juga menegaskan akan melakukan evaluasi rutin ke semua operator demi menghindari masalah serupa.Sementara itu, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menyarankan para operator tersebut melakukan pembicaraan B2B terlebih dahulu sesuai dengan PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi. Berdasarkan PP itu juga, Basuki membenarkan pernyataan Sofyan tentang rencana pengurangan frekuensi dan akan memanggil para operator itu. (rouzni/)





Hide Ads