Menkominfo Mengimbau
Operator Jangan Asal Pasang Layanan
- detikInet
Jakarta -
Operator telekomunikasi penyelenggara jasa teleponi dasar, yang menyediakan layanan fitur seperti Telkom Memo dan Informasi Tagihan, diimbau agar menyediakan layanan hanya jika diminta pelanggan, berdasarkan kontrak.Hal tersebut disampaikan Menkominfo Sofyan Djalil, seperti dikutip detikinet, Senin (17/10/2005) dari keterangan tertulis. Layanan fitur di luar layanan dasar yang disediakan operator telekomunikasi, mendapat perhatian pemerintah, berdasarkan pantauan dan keluhan dari pengguna layanan.Setelah dievaluasi, pemerintah menangkap adanya pembebanan sepihak oleh operator, atas biaya penggunaan fitur tanpa pemberitahuan dan persetujuan konsumen.Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, dan dalam rangka membangun industri telekomunikasi yang sehat dan berkesinambungan, konsumen berhak untuk memilih dan mendapatkan barang dan atau jasa, serta mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur mengenainya."Terkait dengan hal tersebut, besar kemungkinannya pemerintah akan menginstruksikan agar untuk layanan yang berbayar, operator memberi informasi yang lengkap, jelas baik harga, jenis dan tingkatan pelayanan kepada konsumen," sebut keterangan pers yang dikirim Kepala Bagian Umum dan Humas, Ditjen Postel, Gatot S. Dewo Broto. Operator juga harus mendapatkan persetujuan awal dari pengguna fitur jasa.Jenis layanan yang akan dikenai kebijakan tersebut adalah: Telkom Memo, Voice Mail Box, Fasilitas Lacak (Call Forwarding), Nada Sela (Call Waiting), Tri Mitra (Three Party Calling), Sandi Nada (Abbreviated Dialling), KLIP (Kenali Langsung Identitas Pelanggan) di PSTN, Informasi Detil Tagihan Jasa Telekomunikasi, Ring Tone."Jika akibat fitur tersebut pemanggil dikenakan biaya, operator perlu diberi informasi pilihan tentang biaya tambahan tersebut," menteri menginstruksikan.Kepada operator yang memberi layanan fitur tersebut, mungkin akan diinstruksikan untuk melakukan penutupan sementara. Layanan tambahan baru bisa dibuka kembali minimal 1 bulan setelah ada sosialisasi kepada masyarakat.Selain itu, operator tersebut juga diwajibkan untuk menyampaikan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), perihal kontrak persetujuan penggunaan layanan tambahan. Kontrak ini berlaku antara penyelenggara dengan pengguna jasa teleponi dasar, sebagai bahan evaluasi BRTI.
(ketepi/)