Konsolidasi Operator Tak Sekadar soal Frekuensi
Hide Ads

Konsolidasi Operator Tak Sekadar soal Frekuensi

Adi Fida Rahman - detikInet
Kamis, 09 Mei 2019 20:00 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Skenario konsolidasi operator seluler yang disodorkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai tak sesuai dengan undang-undang. Namun Menkominfo punya pandangan lain soal itu.

Menurutnya jangan hanya melihat pada frekuensi saja. Tapi bagaimana dampak konsolidasi pada sektor.


"Karena begini kalau kita hanya bicara frekuensi itu kaitannya dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Konsep yang betul menggabungkan pajak dengan PNBP. Bisa saja PNBP nya tidak nambah, tapi karena industrinya lebih sehat berarti pajak nya lebih banyak," jelas Rudiantara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambahkannya pola pikir Kominfo adalah bagaimana gabungan PNBP dan pajak meningkat kontribusi pada pemerintah. Jadi tidak melihatnya satu sisi, PNBP atau frekuensi saja.

"Seolah-olah kalau frekuensinya dikembalikan tidak ada pendapatan. Selama ini Kominfo dan media selalu menonjolkan PNPB, harusnya kombinasi," ujar pria yang kerap disapa Chief RA ini.

Di kesempatan ini, Rudiantara sempat ditanyakan pendapatnya soal merger antara Axiata Grup dengan Telenor. Menurutnya merger kedua perusahaan tersebut dinamika yang cukup menarik. Walaupun dampaknya di Indonesia belum diketahui, termasuk soal kepemilikan XL di sini.


"Bila terjadi perubahan kepemilikan harus minta izin Kominfo. Nanti kita lihat juga ini perubahan ini asal-asal tuker saham atau dia memperkuat balance, perkuat neraca," kata Rudiantara.

"Kalau neraca diperkuat misalnya setoran nambah itu kemampuan membangun meningkat. Dan itu tujuan konsolidasi sebetulnya meningkatkan skala ekonomis. Memperkuat balance, memperkuat neraca," pungkasnya.


(afr/krs)