Menurutnya, saat ini operator masih menunggu disahkannya regulasi konsolidasi, setelahnya mereka baru akan memulai proses konsolidasi.
"Operator menuntut regulasi konsolidasi harus ada sebelum konsolidasi. Nah, kita juga melihatnya kalau nanti regulasinya sudah ada tapi konsolidasi tidak terjadi, buat apa ada regulasi," kata Rudiantara dalam Indonesia Technology Forum di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang biasa disapa Chief RA ini menambahkan bahwa proses persiapan konsolidasi dan proses pembuatan regulasi harusnya dapat berjalan bersamaan.
"Jadi regulasinya, sama persiapan konsolidasi operator berjalan paralel. Jadi tektok terus, komunikasi terus," ujarnya.
Konsolidasi operator sendiri telah menjadi wacana pemerintah sejak tahun 2015. Proses yang bisa dicapai dengan merger atau akuisisi operator ini diperlukan untuk menjaga kualitas layanan yang diberikan operator sekaligus meningkatkan pertumbuhan industri telekomunikasi Indonesia.
Regulasi untuk mengatur konsolidasi sendiri saat ini masih dalam tahap penyusunan dan akan mencakup beberapa hal, termasuk kepemilikan frekuensi dan perlindungan konsumen. Lalu kapan regulasi ini akan diselesaikan?
"Ini boleh dikatakan hutang saya sejak tahun 2015. Saya sih maunya cepat. Kan bukan saya yang punya, kalau saya yang punya saya suruh cepat-cepat konsolidasi," ujar Chief RA.
Tonton juga video Badan Regulasi Telekomunikasi Tawarkan 3 Opsi Konsolidasi Frekuensi:
(vim/afr)