Jika konsolidasi dilakukan, maka jumlah operator nasional yang saat ini berjumlah enam akan menyusut menjadi jumlah yang lebih ideal yaitu dua atau tiga. Lalu bagaimana nasib konsumen operator yang hilang karena konsolidasi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap proses merger atau akuisisi yang dilakukan oleh pelaku usaha kepentingan konsumen harus tetap terjaga," sambungnya.
Video: Badan Regulasi Telekomunikasi Tawarkan 3 Opsi Konsolidasi Frekuensi
Ismail mengatakan, hak dan kepentingan konsumen yang akan diatur dalam regulasi ini antara lain nomor yang mereka gunakan agar mereka tidak perlu ganti, dan juga kuota serta deposit yang telah dibeli konsumen tidak boleh hilang begitu saja.
Selain itu, operator juga diharapkan untuk meningkatkan kualitas layanan mereka kepada konsumen, karena dengan melakukan konsolidasi, operator telah melakukan penghematan yang cukup lumayan.
"Karena dengan mereka melakukan merger atau akuisisi terjadi penghematan misalnya dari sisi tower. Tapi ujungnya reliability dalam sistem dan quality of service dari telco operator itu harus meningkat," ujar Ismail.
Hal ini juga diamini pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) yang juga mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf.
Pria yang biasa disapa Syarkawi ini mengatakan konsumen tidak boleh sekalipun dirugikan baik selama proses konsolidasi maupun sesudahnya.
"Pasca akuisisi itu misalnya dia menjadi perusahaan dominan kemudian menaikkan harga. Misalnya kalau pun dia dituntut untuk menaikkan revenue, bisa dilakukan dengan strategi yang lain," jelas Syarkawi dalam kesempatan yang sama. (rns/rns)