Pengamat: Tindak Tegas Pengguna Fake BTS!
Hide Ads

Pengamat: Tindak Tegas Pengguna Fake BTS!

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 19 Apr 2019 15:20 WIB
Foto: iStock
Jakarta - Maraknya penjualan fake BTS ini, baik offline dan online, Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Mohammad Ridwan Effendi meminta, agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menindak para penjual perangkat fake BTS maupun pelaku broadcast SMS yang menggunakan perangkat telekomunikasi ilegal tersebut.

"Karena ini sudah mengarah ke tindak pidana yang tertuang dalam UU ITE, sudah seharusnya Kominfo dan kepolisian dapat segera menindak pengguna broadcast SMS yang menggunakan fake BTS tersebut. Sebab, para pelaku sudah menyebarkan berita yang tidak benar dan membuat masyarakat resah," ungkap Ridwan dalam keterangannya.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan penyebar SMS palsu atau blast SMS ini dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan teknologi IT yang dinamakan mobile blaster atau fake BTS. Dengan perangkat tersebut oknum yang tak bertanggung jawab dapat mengirimkan pesan singkat SMS kepada pelanggan tanpa izin operator maupun pemilik nomor yang sesungguhnya.

Agar peredaran perangkat broadcast SMS yang menggunakan fake BTS di masyarakat berkurang, Ridwan meminta agar Kominfo dapat bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan untuk dapat melarang masuk dan beredarnya fake BTS tersebut.

Menurut mantan komisioner BRTI ini, langkah pemblokiran dan pelarangan yang dilakukan oleh Kominfo tak akan berarti jika tak dibarengi dengan pelarangan impor alat-alat IT seperti fake BTS tersebut.




Hingga saat ini alat fake BTS masih dijual bebas di beberapa toko IT offline dan penjualan online dengan harga puluhan juta rupiah. Komisioner BRTI Agung Harsoyo mengatakan, sebenarnya fake BTS itu merupakan alat ilegal dan tidak pernah diperkenalkan oleh regulator.

Karena sudah meresahkan masyarakat, Kominfo dan BRTI pun melarang penjualan fake BTS saat ini. Pelarangan tersebut sama seperti penjualan jammer dan penguat sinyal.


(agt/krs)