"Karena ini sudah mengarah ke tindak pidana yang tertuang dalam UU ITE, sudah seharusnya Kominfo dan kepolisian dapat segera menindak pengguna broadcast SMS yang menggunakan fake BTS tersebut. Sebab, para pelaku sudah menyebarkan berita yang tidak benar dan membuat masyarakat resah," ungkap Ridwan dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar peredaran perangkat broadcast SMS yang menggunakan fake BTS di masyarakat berkurang, Ridwan meminta agar Kominfo dapat bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan untuk dapat melarang masuk dan beredarnya fake BTS tersebut.
Menurut mantan komisioner BRTI ini, langkah pemblokiran dan pelarangan yang dilakukan oleh Kominfo tak akan berarti jika tak dibarengi dengan pelarangan impor alat-alat IT seperti fake BTS tersebut.
Hingga saat ini alat fake BTS masih dijual bebas di beberapa toko IT offline dan penjualan online dengan harga puluhan juta rupiah. Komisioner BRTI Agung Harsoyo mengatakan, sebenarnya fake BTS itu merupakan alat ilegal dan tidak pernah diperkenalkan oleh regulator.
Karena sudah meresahkan masyarakat, Kominfo dan BRTI pun melarang penjualan fake BTS saat ini. Pelarangan tersebut sama seperti penjualan jammer dan penguat sinyal.
(agt/krs)