Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Menkominfo:
Sebelum SMS Dipajaki, Tarif Perlu Diturunkan
Menkominfo:

Sebelum SMS Dipajaki, Tarif Perlu Diturunkan


- detikInet

Jakarta - Menkominfo Sofyan Djalil akan mempelajari usulan agar layanan pesan singkat (SMS) dikenai pajak. Tapi menurutnya ada yang lebih penting, yaitu menurunkan tarif telekomunikasi di Indonesia yang terbilang masih tinggi. "Tentu kita pelajari dulu. Kita akan lihat dulu. Kalau ada best practice-nya saya sih nggak menutup kemungkinan (mengenakan pajak SMS-red)," kata Sofyan Djalil di sela-sela raker dengan Komisi I DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2005).Usulan untuk mengenakan pajak terhadap pengguna SMS ini disampaikan anggota Komisi I DPR RI Ade Daud Nasution. Langkah terobosan ini, menurut Ade, perlu diambil pemerintah untuk mengurangi defisit APBN, sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari sektor telekomunikasi.Ketika ditanyakan bahwa pembeli pulsa telepon seluler selama ini sudah dikenai pajak, Sofyan membenarkan. Menurut Sofyan, saat ini yang terpenting adalah menurunkan biaya penggunaan telekomunikasi di Indonesia. Sebab jika mengacu pada negara-negara lain, biaya telekomunikasi di Indonesia masih cukup tinggi."Yang paling penting sebenarnya kita turunkan biaya yang terkenal sangat mahal. SMS kita, telepon kita. Di India SMS itu hanya Rp 90, sedang di kita Rp 350. Itu yang perlu kita turunkan," katanya sambil menambahkan rencana penurunan biaya telekomunikasi ini akan segera dikaji. (rita/)





Hide Ads