Pernyataan Bolt ini juga sebagai bentuk tanggapan dari surat pembaca di detikcom yang dilayangkan oleh Zuldi yang mengeluapkan kekecewaannya, karena proses refund Bolt dinilai berbelit-belit.
"Sehubungan dengan proses pengembalian dana dari top-up paket data BOLT yang dilakukan oleh pelanggan sebelumnya, dapat kami informasikan bahwa kami telah menghubungi Bapak Zuldi dan proses refund telah berhasil dilakukan pada tanggal 28 Desember 2018," ujar SB Diah Pudjiastuti, Bolt Customer Care Div. Head di pernyataan tertulisnya yang diterima detikINET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Chief RA, Frekuensi Bekas Bolt Mau buat Apa? |
Bolt sendiri sejak dicabut izin penggunaan frekuensi di 2,3 GHz oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Jumat (28/12/2018), mulai mengembalikan pulsa dan kuota yang masih dimiliki oleh pelanggannya. Proses tersebut terhitung sejak 31 Desember 2018 dan berakhir 31 Januari 2019.
Penghentian layanan Bolt tak terlepas dari utang pembayara Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang dilakukan PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk (KBLV).
PT First Media Tbk (KBLV) menunggak BHP frekuensi tahun 2016 dan 2017 untuk Zona 1 dan 4, yaitu wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten. Sementara PT Internux (Bolt) juga belum membayar BHP frekuensi 2,3 GHz selama dua tahun terakhir pada wilayah operasi di Zona 4, yaitu Jabodetabek dan Banten.
Kedua perusahaan yang dibawah naungan Lippo Group itu diketahui menunggak pokok plus denda dengan PT First Media Tbk (KBLV) mencapai Rp 364 miliar, sedangkan PT Internux (Bolt) menyentuh angka Rp 343 miliar.
Proses refund Bolt selama satu bulan ini pun terus dipantau oleh Kementerian Kominfo.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau pelaksanaan tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu beberapa waktu yang lalu. (agt/agt)